Editor:Mbah Alex|Reporter:Budi Raharto
Suryanasional.com|Surabaya,-Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pelapor kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Kamis (20/6/2019). Kedatangannya untuk menyerahkan dokumen yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengembalikan aset YKP yang merupakan Tanah milik negara.
Wali Kota Surabaya Risma untuk memastikan bahwa jajaran Pemkot Surabaya sudah pernah mengirimkan surat kepada YKP untuk menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada Pemkot Surabaya. Surat yang dikirimkan sekitar tahun 2012 itu pun malah di balas penolakan dari YKP.
“Jadi surat-surat saya yang meminta penyerahan pengelolaan aset dan balasan penolakan dari YKP, sudah saya serahkan sepenuhnya,” kata Wali Kota Risma sambil keluar dari gedung Kejati Jatim.
Jadi , usahanya itu tidak pernah berhenti sampai di situ. Sementara ini bersama jajaran Pemkot Surabaya terus untuk berusaha merebut kembali aset tersebut. Makanya, dia pun mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur,juga mengirimkan surat kepada Kejati Jatim dan bahkan berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sementara, ini kami tidak pernah berhenti, justru ini panjang juga rangkaiannya. Makanya, saya sangat bersyukur jika ini bisa kembali ke pemkot,” harapnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi mengatakan Wali Kota Risma bertemu penyidik memang agak cepat, karena hanya cuman ditanya tentang kronologi aja waktu ada polemik ini. Termasuk berbagai usahanya sebagai Wali Kota Surabaya dalam mengembalikan aset YKP itu. “Jadi Bu Wali ini agak sangat cepat, cuman sekitar 2 jam selesai,” tegas Didik.
Penjelasan Didik, Wali Kota Surabaya Risma dan jajarannya sebenarnya terus melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan aset YKP itu. Makanya, jadi sudah disampaikan bahwa sudah terkirim surat kepada pihak YKP langsung untuk meminta supaya menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya.
“Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menyampaikan mulai hari ini mengirimkan surat kepada beberapa penegak hukum, juga kemudian melakukan hak angket juga yang terakhir mengirimkan surat langsung kepada YKP supaya meminta pengelolaannya diserahkan ke pemkot,” kata dia.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa kedatangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga memberikan dokumen-dokumen yang dimilikinya, termasuk surat saat dia mengirimkan surat kepada YKP dan juga jawaban dari YKP. “Jadi, Bu Risma itu sudah melakukan persuasive,” tegasnya.
Didik juga memastikan bahwa akan terus memanggil beberapa saksi lain untuk melengkapi berkas kasus ini. Bagi dia, kasus ini sangat luar biasa karena harus mendatangkan saksi-saksi lain yang sudah sepuh. “Bahkan, sampai ada yang menggunakan alat pendengaran, jadi ini kasus yang sangat luar biasa,” pungkasnya.
Komentar ditutup.