Tolak RUU Penyiaran Pers, PWI Bergabung Puluhan Media Geruduk Kantor DPRD Ngawi

Ngawi Suryanasional.Com – Kendati DPR RI sudah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, namun gelombang unjuk rasa masih masif dilakukan dibeberapa daerah. Berbagai media/Jurnalis Kabupaten Ngawi menggeruduk Kantor DPRD untuk menyampaikan sikapnya menolak draf rancangan Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 itu, Jumat (31/5/2024).

Aksi damai yang digelar beberapa aliansi profesi jurnalis di Kabupaten Ngawi ini dimulai dengan jalan mundur dari air mancur Kantor Kabupaten Ngawi menuju kantor DPRD Kabupaten Ngawi. Aksi jalan mundur ini direpresentatifkan sebagai simbol kemundurun demokrasi apa bila Undang-undang Penyiaran itu dipaksa untuk disahkan.

Koordinator Aksi, Asfi Manar yang merupakan perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman ini mengatakan meski pembahasan terkait rancangan undang-undang sudah diputuskan ditunda oleh DPR RI, namun hal itu tak lantas membuat para jurnalis merasa puas. Sebab, kemungkinan untuk disahkan secara diam-diam sangatlah mungkin terjadi.

“Kami trauma sakitnya kena prank. Pasalnya tak sedikit Undang-Undang yang tiba-tiba disahkan dalam senyap, Kami sampai kapanpun mengecam dan menolak RUU penyiaran itu,” ucap jurnalis MNC Group wilayah Ngawi tersebut.

Asfi menambahkan, poin yang ditolak oleh para Jurnalis di Ngawi ini tak jauh beda dengan yang dirumuskan oleh Dewan Pers. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap hasil kolaborasi diskusi antara Dewan Pers, asosiasi jurnalis di Indonesia dan orang yang berkompeten dalam jurnalisme investigatif dalam menolak RUU Penyiaran.

“Begitu toxicnya pasal-pasal yang ada di RUU Penyiaran, termasuk dalam pasal 50b ayat 2 huruf C, Pasal 50B ayat 2 huruf K, dan Pasal 8A huruf Q serta Pasal 42 ayat 2. Hal itu secara signifikan dapat memangkas peran dari jurnalis investigasi, tidak hanya TV, tapi semua platform,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar didampingi beberpa ketua Fraksi Partai bersedia menemui para demonstran secara langsung di depan Gedung DPRD Ngawi. Dalam kesempatan itu, Heru menyambut baik dan mendukung aksi para jurnalis di Ngawi ini.

Heru mengatakan, pihaknya berjanji akan meneruskan petisi yang sudah ditanda tangang i seluruh ketua asosiasi wartawan yang ada di Kabupaten Ngawi ini ke DPR RI. Heru juga berharap agar UU Penyuaran ini tidak disusupi pasal-pasal yang dinilai mengebiri kinerja jurnalis.

“Saya pun bersepakat dengan teman-teman jurnalis, kalau sampai ini disahkan maka suara rakyat juga ikut dibungkam. Jadi tidak salah rekan-rekan media ini menyampaikan aspirasinya kepada kami,” janjinya disaksikan puluhan demonstran. (Fir)