Kudus – suryanasional.com – Seorang ahli waris toko Rahayu Textile yang berada di Ruko Jl Raya Besito no 272 desa Bakalan Krapyak Kecamatan Kaliwungu Kudus yang bernama UD melaporkan NC warga Loram Kulon Jati Kudus yang merupakan karyawan dari Rahayu Textile atas dugaan penggelapan.
NC sendiri merupakan pekerja dengan jabatan Kepala Pengelola Toko di usaha perdagangan kain milik H Khanafi yang tidak lain adalah bapak dari UD.
UD mengatakan bahwa, semenjak bapaknya meninggal tahun 2021 tiba-tiba barang yang berada di toko Bakalan Krapyak diangkutin tanpa izin ahli waris, Senin, (25/09/23).
“Waktu itu beberapa keluarga terserang penyakit Covid-19 dan tidak sempat mengurus usaha bapak” katanya.
Ketika sudah sehat, lanjut UD, kemudian pihaknya mengurus menanyakan barang-barang dagangan bapaknya dan meminta laporan keuangan.
Kata UD, NC memindahkan barang dagangan dengan alasan turunnya kesehatan yang dialami NC sehingga barang dipindah dekat rumah yang beralamatkan di Loram Kulon.
“Lima bulan setelah itu. Dia bilang kesehatan sudah menurun berusaha dekat rumah barangnya lebih simple” katanya.
Yang menjadi gejolak adalah ketika ahli waris lain dikatakan “tidak ada harta bapakmu disini” sehingga ahli waris tersebut tersinggung.
Sehingga, UD memanggil karyawan tersebut menanyakan tentang pemindahan barang yang tanpa izin itu.
“Ketika tak tanya karyawan itu merasa tak bersalah, dan Dia menganggap pemiliknya dah meninggal dan anak-anaknya tidak ngurusin akhirnya barang dipindahin” tandasnya.
Anehnya lagi, dia merasa jadi anak angkatnya H Khanafi. Namun, ketika ditanya terkait surat-surat pengangkatan jadi anak angkat tidak ada.
Pada akhirnya, toko Rahayu Textile yang ada di Loram Kulon ditutup dan digembok oleh karyawan sebagai salah satu bukti penyelidikan nanti karena saat ini kerugian ditaksir sampai 10 Milyar.
“Ketika sudah digembok tiba-tiba ada toko textile baru yang berbeda nama di samping rahayu textile yang dikelola oleh pihak NC” katanya.
Harapannya, dari Polres Kudus segera menangani laporan ini. Kalau tidak ada tindakan selama 10 hari maka Pihaknya akan laporan ke Polda Jateng.
Secara terpisah beberapa awak media pun kembali mencoba mengklarifikasi mendatangi kediaman NC. Tetapi sayang hanya bertemu anak perempuannya yang cuman memberikan kartu nama kuasa hukum orang tuanya.
“Maaf semua permasalahan sudah ditangani kuasa hukum. Silakan minta keterangan dari kuasa hukum saja,” kata anak perempuan.
Akhirnya awak media menghubungi kuasa hukum NC, Andhisa, melalui chatingan WhatsApp “untuk klarifikasi menunggu hasil penyidikan nanti ” tuturnya.(AD)