Jombang,Suryanasional.com – Satreskrim Polres Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana ilegal logging atau tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah diduga berasal dari Area Makam Dusun Kromong Desa Kromong Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang. Rabu (6/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers membeberkan berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan berhasil mengamankan tersangka Arifin (35 tahun) perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat digelandang aparat dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 70 gelondong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran, 1 (satu) unit mobil model truck, merk Mitsubishi, Nopol S-8889-UN, warna kuning, Noka MHMFE74P47K007692, Nosin 4D34TC01478.
Pelaku melanggar pasal darurat Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berinisial Arifin (35 tahun) dilakukan penahanan di mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut untuk pengembangan” Pungkas AKP Margono Suhendra.
(Dwiky)