Makassar,Suryanasional.com — Terdakwa Irnawanty Warneng, seorang konsultan terkemuka di Kota Makassar, menghadapi dakwaan atas tuduhan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dan membuat laporan palsu mengenai kepemilikan tanah. Namun, ada beberapa aspek yang menunjukkan bahwa Irnawanty dapat tidak bersalah dan berhak atas pembelaan yang adil.
Riwayat Terpercaya dan Reputasi Baik
Irnawanty, yang dikenal sebagai seorang profesional berintegritas tinggi dalam karirnya sebagai konsultan, memiliki reputasi baik dan dikenal sebagai pribadi yang selalu menjunjung tinggi etika kerja. Dalam perjalanan karirnya, Irnawanty telah banyak membantu masyarakat dalam berbagai proyek konsultan dan dikenal sebagai sosok yang berdedikasi serta jujur.
Motif Tidak Jelas
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irnawanty membuat laporan palsu mengenai tanah yang telah dimiliki oleh keluarga Haruna. Namun, belum ada bukti kuat yang menunjukkan motif nyata dari terdakwa untuk melakukan tindakan tersebut. Irnawanty selalu menyatakan bahwa ia hanya berusaha melindungi hak keluarganya atas tanah yang telah diwariskan secara sah.
Kesalahan Administratif
Pengacara Irnawanty berpendapat bahwa apa yang terjadi mungkin lebih merupakan kesalahan administratif daripada tindakan kriminal. Proses pengurusan sertifikat dan dokumen tanah sering kali melibatkan birokrasi yang kompleks dan rawan kesalahan. Irnawanty mungkin menjadi korban dari kesalahan administrasi yang tidak disengaja.
Kooperatif dan Beritikad Baik
Selama proses hukum, Irnawanty menunjukkan sikap kooperatif dan beritikad baik. Ia telah memberikan semua dokumen dan bukti yang dimilikinya kepada pihak berwenang dan selalu siap untuk memberikan klarifikasi. Sikap ini menunjukkan bahwa Irnawanty tidak berniat untuk menghalangi proses hukum atau menyembunyikan kebenaran.
Keluarga dan Dukungan Masyarakat
Irnawanty mendapatkan dukungan penuh dari keluarganya dan masyarakat yang mengenalnya. Banyak yang percaya bahwa Irnawanty adalah orang yang tidak mungkin melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Dukungan ini menunjukkan bahwa masyarakat masih mempercayai integritas dan kejujuran Irnawanty.
Irnawanty dan tim pembelanya berharap bahwa fakta-fakta ini akan dipertimbangkan dengan adil dalam proses persidangan. Mereka yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan Irnawanty akan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pengadilan Negeri Makassar Diguncang Eksepsi Dalam Kasus Irnawanty A.S Warneng
Makassar, 24 Juli 2024, Dalam sidang lanjutan perkara pidana nomor 776/Pid.B/2024/PN Mks yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Irnawanty A.S Warneng, SE, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Eksepsi tersebut didasarkan pada sejumlah alasan yang dianggap fundamental untuk menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.
Dasar Eksepsi
Penasihat hukum terdakwa, yang terdiri dari Farid Mamma, S.H., M.H., Alfiansyah Farid, S.H., Ashar Hasanuddin, S.H., dan Eko Bayu Setiawan, S.H., menyampaikan tiga poin utama dalam eksepsinya:
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur : Tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum belum matang dan belum didukung bukti yang kuat. Mereka berpendapat bahwa permasalahan kepemilikan tanah yang menjadi inti dari dakwaan harus diselesaikan terlebih dahulu di ranah perdata sebelum masuk ke ranah pidana.
Pengadilan Negeri Makassar Tidak Berwenang Secara Kompetensi Absolut : Tim penasihat hukum berargumen bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang ada, Pengadilan Negeri Makassar tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili perkara ini. Mereka menilai bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata, mengingat pokok perkara yang menyangkut kepemilikan tanah.
Surat Dakwaan Obscuur Libel : Tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Mereka menyoroti ketidakjelasan dalam uraian fakta dan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, yang menurut mereka mengakibatkan kesulitan bagi terdakwa untuk membela diri.
Pendahuluan Eksepsi
Dalam pengantar eksepsinya, tim penasihat hukum menekankan pentingnya tegaknya keadilan dan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak. Mereka merujuk pada berbagai ketentuan hukum dan konvensi hak asasi manusia, termasuk Pasal 7 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 14 Konvenan Hak Sipil dan Politik, yang menekankan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Reaksi Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum, yang hadir dalam sidang, diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum belum disampaikan.
Kelanjutan Sidang
Majelis Hakim yang memimpin persidangan dijadwalkan akan mempertimbangkan dan memutuskan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, mengingat dampaknya terhadap keadilan dan penegakan hukum di wilayah Makassar.
Kesimpulan
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas dan pentingnya isu yang dihadapi. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan keputusan Majelis Hakim terhadap eksepsi yang diajukan, yang akan menjadi langkah penting dalam proses hukum selanjutnya. (mds,2 Augutus 2024)