Tak Ada Proges, SK Desa Wisata di Kudus Akan dicabut

Kudus, suryanasional.com – Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

Kabupaten Kudus telah memiliki 28 desa wisata yang terus dipantau perkembangannya. Bupati Kudus Hartopo meminta pemerintah desa dan masyarakat berkolaborasi sehingga potensi bisa dimaksimalkan. Apabila tidak ada progres, Hartopo akan memberikan surat peringatan.

“Kami memantau desa wisata yang ada. Kalau ada yang tidak ada progres ya kami beri surat peringatan hingga pencabutan SK Desa Wisata. Jadi, Pemerintah desa harus aktif,” paparnya.

Selain itu, Pengembangan potensi wisata di Kabupaten Kudus harus terus digencarkan. Pihaknya mendukung penuh inovasi dan kreativitas yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk memperkaya khazanah wisata Kabupaten Kudus.

“Peran pokdarwis sangat penting untuk mendukung pengembangan wisata di Kabupaten Kudus,” paparnya usai membuka pertemuan rutin triwulan Forum Komunikasi Pokdarwis Jawa Tengah di Balai Desa Dukuhwaringin, Sabtu (23/7/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menyampaikan bakal membina desa-desa wisata di Kudus supaya tidak ada yang dicabut SK-nya

Pihaknya pun tidak memungkiri banyak dari pengurus desa wisata mempunyai tugas lain juga termasuk pekerjaan utamanya, sehingga kurang fokus desa wisatanya.

”Akan tetapi, saya pastikan mereka akan tetap kami damping supaya desa wisata masih tetap berjalan dengan baik,” harapnya.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika