Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Nasib Mahfudi warga Dusun Ngrayung, Ibarat Air Susu Dibalas Air Toba

Mojokerto,Suryanasional.com – Nasib malang yang dialami Mahfudi warga Dsn Ngrayung, Ds. Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten. Mojokerto rencana niat membantu malah hingga dilaporkan ke Polisi.

Awal mula Mahfudi, Dirinya berniat membantu menolong adik iparnya yang bernama Mulyadi sebagai atas nama untuk pengambilan unit Dump Truck merk Hino dengan alasan untuk bekerja.
Seiring berjalanya waktu, Mulyadi keberatan mengangsur sehingga unit di oper alihkan ke pihak ketiga.

Disitu permasalahan mulai menimpa Mahfudi , pasalnya unit Truck tersebut tidak di angsur sama sekali, sehingga Mahfudi dilaporkan oleh pihak leasing, sehingga dirinya meminta bantuan LBH Djawa Dwipa untuk pendampingan.

Hadi Purwanto S.T, S.H, Ketua LBH Djawa Dwipa, mengatakan ini ada adalah masalah klasik mudah-mudahan bisa jadi pelajaran dengan perkara ini masyarakat yang lemah hukum menjadi objek yang dibenturkan ke hukum langsung.

“Padahal faktanya pihak Leasing sudah tahu tahu masalah ini, lha tanpa etika tanpa ada pemberitahuan maupun peringatan apapun, beliau seorang petani yang lugu langsung di laporkan dan di paksakan mengakui perbuatannya” papar Hadi saat menggelar Pers Rilisan kepada puluhan awak Media di Kantor LBH Djawa Dwipa. Minggu (28/7/2024)
Dan selanjutnya, masih kata Hadi, disitu yang dilaporkan terkait tindak pidana di pasal 36 di Undang-undang Fidusia atau jaminan tentang Fidusia
“Lha wong beliau (Mahfudi) tidak dapat arsip Fidusia, kita akan pukul balik Leasing tersebut, terkait laporan leasing ke Polisi” ungkap Hadi Purwanto.

Hadi Purwanto berpesan terhadap Kapolsek Prajurit Kulon, Mohon dalam menangani perkara diniati dengan ibadah, kalau main-main kami akan tabrak.

“Kami kasih waktu 2 kali 24 jam kepada Trimo selaku penerus Oper Kredit terhadap pak Mahfudi untuk menyerahkan Truck itu baik-baik ke Mahfudi atau di titipkan ke kantor LBH Djawa Dwipa, dan kalau tidak dalam Minggu ini kami akan laporkan balik ke Polda Jatim” ujar Hadi

Sementara Mulyadi, ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon, mengakui bahwa proses Kredit Truck atas nama Mahfudi telah ia oper kriditkan ke Rusnadi/Trimo dan itu juga sudah sepengetahuan Leasing.

“Karena saya kesulitan membayar angsuran sehingga saya oper kriditkan dengan surat perjanjian juga dari Trimo” kata Mulyadi
Dalam perjanjian itu, pihak Trimo lanjut Mulyadi bersedia membayar angsuran ke pihak Finance tiap bulannya.

“Dan apabila terjadi kemacetan kridit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Trimo” ujar Mulyadi

Pihak Adira Finance saat DL saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan masih dikordinasikan dengan Management Adira,pungkasnya.(Nit)