“STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL” Ini Himbauan Pemkab Pasuruan

Pasuruan,Suryanasional.com – Pemkab Pasuruan selalu sosialisasi tentang peredaran Rokok Ilegal mengacu UU.No 39 tahun 2007 Jual Beli Rokok Ilegal, Pemalsuan cukai rokok ataupun memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa ijin atau ilegal dapat dikenakan sanksi Pidana ataupun Administratif karena merugikan bagi Pemerintah atau penggunanya.

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal sbb :

1. Tidak dilekati Pita Cukai (Rokok Polos)
2. Dilekati Pita Cukai Palsu
3. Dilekati Pita Cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Mari bersama sama kita “STOP ROKOK ILEGAL !!
Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat/ Hubungi 1500225. (C,A)