Bojonegoro, Suryanasional.com – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menutup aktivitas pengerukan tambang galian C tanah uruk ilegal di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (29/06/2022).
Tambang galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Satpol PP dan bagian perekonomian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan, bahwa penutupan lokasi pengerukan penambangan galian C tanah uruk di Desa Sumberjo tersebut atas dasar laporan dari masyarakat setempat karena berdampak terhadap adanya kerusakan ekosistem Lingkungan akibat aktivitas pengerukan tanah.
“Karena melanggar Perda ditambah tidak mengantongi izin, maka aktivitas penambangan pasir di desa itu kami tutup,” kata Beny.
Sementara itu, Wiega Bagus A, SE, SST, Analis kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Bagian perekonomian dan SDA, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin ihwal penambangan tersebut
“Kita belum pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait pertambangan kepada penambang di Desa Sumberjo tersebut,” katanya.
Menurutnya, pihaknya serta dari Satpol PP, Camat Trucuk sebelumnya sudah memberikan imbauan dan peringatan penutupan tambang sampai penambang memiliki ijin IUP OP.
“Surat tertulis sudah kami sampaikan dan di tembuskan ke pihak APH. dikarenakan pertambangan illegal itu menjadi kewenangan APH. Dasar hukum yang bisa dikenakan pada penambang ilegal adalah UU No. 3 Tahun 2020. tentang pertambangan mineral dan batu bara,”terang dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP dan Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Bojonegoro sudah beberapa Kali-kali menghimbau dan menghentikan pengerukan tambang galian C tanah uruk ilegal di wilayah Bojonegoro.(Lex/red).