Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kuli Bangunan Pengedar SS

SURABAYA -Suryanasional.com Kedua pria ini bisa disebut bestie. Bagaimana tidak, keduanya berteman dan memiliki pekerjaan yang sama sebagai kuli bangunan. Bahkan, B, 37, dan M, 26, memiliki kerjaan sampingan yang sama dan akhirnya ditangkap.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan sabu-sabu (SS). Sebanyak delapan poket sabu disita polisi dari keduanya, polisi juga menyita uang Rp 1,140 juta diduga hasil penjualan.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka di depan rumahnya Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya. Delapan poket SS yang disita ini memiliki berat 5,881 gram dan rencananya hendak diedarkan oleh keduanya.

“Sabu ini sudah dibagi menjadi kemasan siap edar oleh tersangka. Mereka mengedarkan berdua,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Selasa (09/07/2024).

Hasil penyidikan, tersangka B mengaku membeli SS tersebut dari seseorang berinisial T melalui Whatsapp (WA). Terakhir ia memesan 10 gram sabu dengan harga Rp 900 ribu per gramnya.

“Tersangka mengaku mengambil langsung ke rumah T. Ia meminta 10 gram ini dalam kemasan satu poket,” terangnya.

Setelah mengambil SS, dua tersangka ini membawanya dan membagi menjadi 10 poket. Setiap poket berisi kisaran satu hingga setengah gram sabu.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap keduanya dengan sisa delapan poket yang belum terjual. “Dua poket sudah terjual. Tersangka menjual seharga Rp 1, 2 juta per gramnya,” pungkas.(Nit)