Restorative Justice, Wujud Sence of Crisis Kejaksaan Terhadap Permasalahan Sosial dan Hukum

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro menggelar seminar penerapan restorative Justice yang merupakan wujud Sense of Crisis ‘Jaksa’ terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan, di Pendopo Malowopati, Rabu (20/7)2022). Kegiatan ini dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

Kegiatan ini dalam rangka  peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lurah se- Kabupaten Bojonegoro terkait dengan penerapan Restorative Justice.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengatakan, restorative Justice merupakan  upaya untuk penanganan perkara secara cepat dalam mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.

“Adanya restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi solusi berkaitan dengan persoalan hukum yang terjadi di Bojonegoro. Restoratif justice ini merupakan prinsip penegakan hukum dengan mekanisme lebih menitikberatkan proses dialog dan mediasi,” katanya.

Dijelaskan Bupati Anna, bahwa Kegiatan ini diharapkan, lebih dapat membekali pemdes agar lebih memahami dan mengetahui kebijakan dari manfaat program restorative Justice.

Momen kegiatan ini juga dimanfaatkan Bupati Anna, untuk menggali sampai dimana pemahaman dan pelaksanaan restoratif justice di desa dengan memanggil beberapa perwakilan untuk menjelaskan program restorative Justice.

“Saya hanya akan mengeksplor sampai dimana pemahaman para kades atas penjelasan yang tadi telah disampaikan Bapak Kajari Bojonegoro,” kata Bupati Anna.

Bupati Bojonegoro memastikan, agar pemerintahan desa dapat menerapkan program restoratif justice di desa dengan baik.

“Tugas saya di sini adalah menindaklanjuti pihak kejaksaan, dalam upaya bagaimana membina hubungan kemasyarakatan agar lebih harmonis dan membangun dari aspek sosial maupun permasalahan hukum,” kata Bupati Anna.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, bahwa restorative Justice ini  merupakan upaya konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan seperti semula dengan mengedepankan dialog dan mediasi.

“Mediasi dalam proses restorative Justice melibatkan beberapa pihak diantaranya korban, keluarga korban, pelaku, keluarga pelaku dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Tujuannya, menyelesaikan sebuah permasalahan hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidanan” katanya.

Dijelaskan Badrut Tamam, ada syarat-syarat untuk memenuhi proses restoritive justice ini, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Ihwal program restorative Justice ini, kami koordinasi dengan pemerintah setempat. Hak ini agar adanya restorative Justice ini akan menghadirkan rasa keadilan di masyarakat,” kata Badrut Tamam.

Selama tahun 2022 ini, Kejari Bojonegoro sidah menangani 9 perkara restorative Justice.”Jadi terhitung mulai 2021 -2022 sudah ada 13 perkara,” katanya

Mendukung penerapan restorative Justice Kejari Bojonegoro telah mendirikan rumah Restorative Justice yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro.

“Sementara ini ada 5 rumah RJ yang kita manfaatkan sebagai tempat mediasi RJ. RJ ini juga merupakan wujud nyata bahwa negara hadir melalui institusi kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum. Ini untuk mewujudkan bahwa hukum tidak tumpul di atas dan tajam di atas,” kata dia.

Program restorative Justice juga banyak mendapat apresiasi dari pemerintahan desa di Bojonegoro. Kades Kebonagung, Kecamatan Pasangan, Abu Ali menyambut baik program restorative Justice ini.

“Adanya Program kejaksaan restorative Justice ini sangat berpihak kepada masyarakat. Restorative Justice merupakan sarana penyelesaian perkara hukum yang dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan proses musyawarah dan mediasi diantara kedua belah pihak dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Kades Kebonagung, Abu Ali.

Menurutnya, penyelesaian perkara hukum dengan cara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

Acara ini dihadiri unsur dari Kejaksaan, Pemkab Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro. Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.(Lex/red).