Ngawi, suryanasional.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi melalui Satlantas polres Ngawi Senin malam berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan roda dua yang terlibat dalam aksi balap liar di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Kasat Lantas AKP Zainul Imam Syafi’i mengatakan bahwa dalam penindakan tersebut ada sebanyak 29 kendaraan roda dua yang diamankan akibat aksi balap liar yang dilakukan di jalur lintas Desa Ngale Kabupaten Ngawi.
“Kami ada laporan dari masyarakat, dan kami langsung tindak lanjuti. Mayoritas kendaraan roda dua, ada 29 unit,” kata Imam, Senin (24/01/2022).
AKP Imam menjelaskan, dari 29 kendaraan roda dua tersebut, ada kurang lebih 50 orang remaja yang juga turut diamankan. Para remaja berusia 16- 20 tahun tersebut, akan diberikan penyuluhan oleh petugas terkait bahaya kegiatan balap liar di jalan umum.
Menurutnya, pada saat mengambil kendaraan para remaja harus di dampingi oleh orang tua. Kendaraan yang dipergunakan untuk balap liar tersebut, sudah tidak sesuai dengan ketentuan, dan standard kendaraan bermotor. selain itu, para remaja yang mengikuti kegiatan balap liar tersebut dikenakan sanksi berupa tilang. Diharapkan para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya, karena sering terjadi kecelakaan pada saat ada kegiatan balap liar.
“Saat pengambilan barang bukti (BB) juga harus dilengkapi surat suratnya maupun kelengkapan kendaraan tersebut sesuai standartnya, dan orang tua harus hadir pada saat akan mengambil kendaraan bermotor,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 3 juta. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. (Fir/Red)