Editor:Mbah Alex|Reporter:Anto Tze
Suryanasional.com|Surabaya,-Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 & Hari Anti Narkotika Internasional, Polrestabes Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari hasil ungkap peredaran narkotika, Jumat (21/6/2019).
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 971,63 gram, ganja seberat 11,990 gram, serta 5.182.990 butir obat keras berbahaya mengandung kafein, asetamiofen & HCL .
“Ada tiga perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Semua barang bukti kami amankan dari tiga tersangka diantaranya berinisial DS (46) warga Kalianak Surabaya, AR(36) warga Kutisari Selatan dan AJ(26) warga Kutisari Selatan,” ujar Leo di Mapolrestabes Surabaya.
“Mereka kami tangkap di tempat yang berbeda. Diantaranya dilakukan di sebuah SPBU kawasan Tenggilis Mejoyo dan di dalam kamar kost di kawasan Kutisari Selatan Surabaya,” tambahnya.
Menurut mantan Kapolsek Bubutan Surabaya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Sanksi pidananya berupa penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Komentar ditutup.