Penyidik Polres Sula Diduga Penerapan Pasal Pembunuhan Tidak Sesuai Dengan Perbuatan Tersangka

Sula,Suryanasional.com – Kepolisian Resort Polres Kepulauan Sula Maluku Utara, diduga kuat oknum penyidik dianggap salah pasal hukum pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Paslal Kecamatan Mangoli Tengah, pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Pasalnya, penerapan pasal pada kasus ini dinilai tidak sesuai dengan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap korban Suhardi S, warga Desa Baruakol yang meninggal dunia usai dikeroyok.

Kuasa hukum, korban Hamdani Abubakar SH, kepada wartawan mengungkapkan penerapan pasal dalam BAP yang di pakai penyidik dalam perkara dugaan pembunuhan korban tidak sesuai. Pelaku seolah-olah dilindungi atas perbuatannya.

“Bagaimana tidak pasal yang diterapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku menggunakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Semestinya pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ujar Hamdani, Rabu (17/07/24).

Hamdani, mengaku pihaknya menduga ada hubungan kekeluargaan antar pelaku dan penyidik. Hal ini diperkuat dengan adanya petunjuk atau saksi tambahan dari korban namun saat didatangkan, ditolak penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

“Kanit reskrim tidak mau memeriksa saksi yang dihadirkan keluarga korban. Kami menduga ada hubungan dekat antar penyidik dan terduga pelaku kemudian sebagai penyidik yang diberikan hak dan kewajiban oleh UU yang bersangkutan telah menyalahi aturan,” beber Hamdani.

Sejauh ini tambah Hamdani, pihaknya bahkan tidak mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat perkara ini dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula. Kemudian pasal yang diterapkan penyidik ke terduga pelaku dalam BAP tidak sesuai dengan tindakan dan perbuatan pelaku kepada korban,” pungkas Hamdani selaku kuasa hukum korban Suhardi S.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, SH., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini sudah dilakukan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula. Dan tersangka sudah ditetapkan menunggu dilengkapi berkas perkara selanjutnya dikoordinasikan ke JPU untuk proses lebih lanjut.

Disentil mengenai penyidik Satreskrim yang menolak memeriksa saksi yang dihadirkan keluarga korban dalam perkara ini Kapolres Kodrat, menyampaikan pihak Polres sangat menghargai semua pihak yang dapat membantu kelancaran penanganan termasuk saksi yang diperlukan selagi sesuai dengan konteks perkara yang diproses.

“Informasi tersebut nanti saya dalami terimakasih,” tandas Kodrat Muh. Hartanto, Kapolres Kepulauan Sula. ( hider/red)