Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Kudus – suryanasional.com- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil membekuk sindikat pencurian spesialis rumah kosong dengan mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri dan perhiasan hasil curian.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengakatan bahwa, salah satu pelaku yang telah ditangkap adalah HA (50), warga Indramayu, Jawa Barat, serta R (39), warga Demak, Jawa Tengah. Keduanya sempat melarikan diri ke Ketapang, Kalimantan Barat. Namun, berkat kerja sama antara Polres Kudus dan Polres Ketapang, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Semarang, Jawa Tengah.

“jumlah pelaku pencurian spesialis rumah kosong tersebut ada enam orang, sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial SW, YF, dan AF masih dalam pencairan” katanya saat Jumpa Pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, dalam menjalankan aksi, komplotan tersebut menyasar perumahan elite dan rumah mewah yang lokasinya di tepi jalan raya.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal adanya laporan dari korban warga Kelurahan Melati Kidul, Kecamatan Kota, pada tanggal 22 Juli 2024.

“Rumah korban memang dalam kondisi kosong, karena ditinggal pergi ke ruko yang ada di sekitar Simpang 7 Kudus. Ketika pulang ke rumah ternyata pagar rumah sudah terbuka dan pintu rumah juga dibuka paksa,” ujarnya.

Akibat pencurian tersebut, sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang hilang. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kasus serupa juga dialami warga Desa Burikan, Kecamatan Kota, mengalami kerugian hingga Rp13 juta.

“Dari hasil penyelidikan, serta memeriksa rekaman dari kamera pengintai atau CCTV, akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke Ketapang, Kalimantan Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati apabila mau meninggalkan rumah, bila perlu ada kunci tambahan yang lebih aman dan ada CCTV supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan

Sementara Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan bahwa, para pelaku saling mengenal saat berada di penjara. Setelah dibebaskan, mereka membentuk komplotan untuk melakukan aksi kejahatan ini.

”Sebagian dari mereka bertemu saat menjalani hukuman di Rutan Kedungpane, Semarang, dan Rutan Kudus. Mereka benar-benar bersekongkol untuk melakukan pencurian ini,” ungkap Danail.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu pelaku yang terlibat, sebelumnya pernah diamankan Polres Kudus pada 2017 atas kasus pencurian serupa di Gang 1, Selatan Alun-Alun Kudus. (AD)