Bojonegoro,Suryanasional.com –
Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba selama bulan September hingga November 2024.
Hal itu disampaikan Kapolres Bojonegoro melalui Wakapolres Kompol David Manurung saat konferensi pers Sabtu (9/11/2024).
Disebutkannya, bahwa Polres Bojonegoro telah mengungkap 10 tempat kejadian peristiwa perkara dengan menangkap tersangka sebanyak 13 orang dengan total barang bukti narkoba sabu sebanyak 77,47 gram dan ribuan pil koplo.
Proses penyidikan terhadap 13 tersangka dalam hasil gelar perkara, disebutkan bahwa peran mereka dikategorikan sebagai pengedar.
”Adapun pasal yang dilanggar yaitu pengedar pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda satu miliar dan maksimal 10 miliar,” katanya.
Kompol David menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres Bojonegoro kepada seluruh jajaran agar melakukan pengungkapan dengan sungguh-sungguh.
‘Apabila masyarakat menemukan informasi apapun terhadap penyalahgunaan narkoba dalam suatu lokasi, Polres Bojonegoro satu kali 24 jam akan aktif menindaklanjuti terkait informasi tersebut. Ini konsisten akan terus dilakukan Kapolres Bojonegoro,” katanya Kompol David.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa pengungkapan ini juga merupakan perintah Kapolri terkait pemberantasan obat-obatan terlarang khususnya narkoba di kabupaten Bojonegoro.(Red/lex)