Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Jenis Togel dan Pragmatic

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro mengungkap perkara judi online meliputi jenis perjudian togel dan judi pragmatic kurun waktu 30 Oktober hingga 6 November 2024. 20 orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan hal itu saat konferensi pers Senin (11/11/2024). Dijelaskannya, pengungkapan perkara perjudian online ini melibatkan 8 lokasi berbeda.

“TKP meliputi 8 lokasi berbeda diantaranya, Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen 2 TKP, Sumberrejo dan KalitiduKalitidu,” kata AKBP Mario Prahatinto.

“Sementara pelaku yang diamankan berjumlah 20 orang dengan barang bukti yang disita meliputi 20 HP dan yang sekitar 20 juta rupiah,” imbuh dia.

Kapolres Bojonegoeo menyebutkan, atas perbuatan tersebut tersangka kita sangkakakan dengan pasal 45 jo 27 ayat 2 UU Nokor 1 tahun 22 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 303bis ayat 1 dan 2 KUHP.

“Semua tersangka adalah kategori pemain. Atas perbuatan ini para pelaku diancam pidana10 tahun penjara,” kata AKBP Mario Prahatinto.(Lex)