Plt. Bupati Subandi Harapkan Pengusaha Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

Sidoarjo,Suryanasional.com – Masyarakat pada dasarnya adalah pahlawan pembangunan. Dengan pajak yang dibayar oleh rakyat, pembangunan bisa berjalan. Pemkab Sidoarjo mengajak masyarakat wajib pajak, terutama pengusaha, untuk terus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Masyarakat pula yang akan menikmati hasilnya.

Pendapatan pajak yang tinggi di Kabupaten Sidoarjo akan dikembalikan dan dinikmati oleh masyarakat berupa pembangunan yang lebih masif.  Plt. Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn mengatakan, peningkatan pembangunan yang signifikan di Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari tingginya capaian penerimaan pajak.

’’Pembangunan akan menciptakan lapangan kerja. Pada akhirnya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,’’ ungkap Subandi saat membuka acara sosialisasi pajak air tanah di Hotel Luminor Sidoarjo pada Rabu (26/6/2024).

Saat ini, kepatuhan membayar pajak air tanah dinilai menurun. Pada 2023, tingkat kepatuhan mencapai 98,67 persen pada triwulan pertama. Namun, pada 2024, tingkat kepatuhan jutru turun mencapai 90,94 persen pada periode yang sama.

’’Karena itu, perlu ada peningkatan kesadaran wajib pajak. Khususnya, kepatuhan pembayaran pajak air tanah,’’ tegas Subandi.

Data Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyebutkan, dalam 3 tahun terakhir, target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sekotor pajak mengalami kenaikan. Pada tahun 2022, realisasi penerimaan pajak tercapai Rp 1,2 triliun atau sebesar (113,79 persen) dari target Rp 1,06 triliun.

Pada tahun 2023, penerimaan pajak mencapai 1,302 triliun (115,28 persen) dari total target Rp 1,130 triliun. Nah, per 30 Mei 2024, pendapatan pajak mencapai Rp 499 miliar (41,04 persen) dari target Rp 1,217 triliun.

Plt. Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Heri Soesanto mengatakan, target penerimaan pajak air tanah pada 2024 sebesar Rp 5 miliar.  Ada kenaikan target daripada tahun 2023 yang Rp 3 miliar. Untuk mengejar target tersebut, sosialisasi kepada wajib pajak dinilai penting. Agar wajib pajak patuh pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 38 tentang Pajak dan Retribusi.

”Selain itu, kita juga bersama-sama para pengusaha dan perangkat daerah bisa berdiskusi. Mana yang perlu dibenahi dan diperbaiki,’’ jelasnya.

Heri berharap agar para pengusaha memahami perubahan kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) terbaru. Perubahan perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengelolaan air tanah.

’’Juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak,’’ tegas Heri.

Sementara itu, perwakilan pengusaha bidang kesehatan, yaitu Mitra Keluarga, George, mengungkapkan bahwa perusahaan akan selalu patuh pada peraturan daerah terkait pembayaran pajak. Karena itu, perubahan perda akan terus kami pantau perkembangannya.

“Kami sejatinya patuh pada peraturan. Namun, saat ini, kami masih wait and see terkait harmonisasi pajak air tanah. Apakah ada yang perlu diperbarui lagi atau tidak,” ungkapnya.

Acara sosialisasi pajak air tanah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran pengusaha akan pentingnya menjaga kelestarian air tanah. Selain itu, wajib pajak dari kalangan pengusaha patuh dan memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.(Nit/dw/en/kmfo)