Pemkab Pasuruan Berkolaborasi dengan Bea Cukai dan Kepolisian Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Pasuruan,Suryanasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bekerjasama dengan kepolisan serta direktorat jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai berkomitmen gempur rokok ilegal di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ciri Rokok Ilegal beserta sanksinya pidananya :

Rokok Pita Cukai Palsu.
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

Rokok Pita Cukai Bekas.
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Rokok Pita Cukai Berbeda.
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Rokok Tampa Pita Cukai (Polos).
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

Pemkab Pasuruan mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung program “Stop Peredaran ROKOK Ilegal” dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diharapkan melaporkan ke Kepolisian dan kantor Bea Cukai terdekat bila mengetahui peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat juga bisa menghubungi nomor 1500225. (C,A)