Pemdes Temon Secara Resmi di Gugat warganya Ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Mojokerto,suryanasional.com – Warga Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Temon.

Warga Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Suyitno (56) dengan didampingi Hadi Purwanto, S.T., S.H., secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di Jl. Bandilan No. 4 Waru Sidoarjo, Kamis (15/8/24).

Dikesempatan itu , Hadi Purwanto menjelaskan bahwa dirinya mendapat kuasa dari Suyitno untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

“Bersama pak Suyitno, hari ini Kami resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah berkas permohonan Kami diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, S.H. dan dibuktikan dengan ada tanda terimanya,” papar Hadi Purwanto saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Hadi menerangkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi ini ditempuh karena permohonan informasi Suyitno selaku warga yang beralamatkan di Dusun Botok Palung RT. 001/RW. 005 Desa Temon kepada Pemerintah Desa Temon terkait Laporan Pertanggungjawaban BK-Desa (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 tidak mendapat tanggapan dengan baik atau tidak dihiraukan.

Lanjutnya, permohonan informasi Suyitno itu dikirim pada 11 Juli 2024 melalui JNE. Karena Lebih dari 10 Hari Kerja sesuai dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak Pemerintah Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur belum memberi jawaban dan mengabaikan Permintaan Informasi Publik yang dimohonkan, maka pada 4 Agustus 2024 Suyitno berkirim surat keberatan kepada Pemdes Temon melalui JNE.

“Setelah surat keberatan saya kirim, Saya kemudian menerima surat undangan Kepala Desa Temon untuk hadir di Balai Desa Temon pada tanggal 9 Agustus pukul 08.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemdes Temon menyatakan keberatan atas permohonan informasi yang Saya mohonkan. Akhirnya Saya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut,” terang Suyitno. Pungkas(Nit)