Kudus – Suryanasional.com – Sebanyak 29 sepeda motor diamankan personel gabungan Satlantas Polres Kudus dan Polsek Bae dalam operasi balap liar. Puluhan motor diamankan saat para remaja melakukan balap liar di jalan tengah Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus pada hari Jumat (8/9/2023) sore.
“Kami amankan sekitar 29 sepeda motor yang disinyalir melakukan balap liar di wilayah Polsek Bae,” ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Sabtu (9/9/2023).
Dari 29 sepeda motor yang dirazia, beberapa kendaraan memakai knalpot brong hingga meresahkan masyarakat. Semua kendaraan langsung dilakukan penindakan dan diamankan di Polres Kudus. Dan wajib diambil pihak orang tua.
“Pengambilan sepeda motor nantinya diwajibkan didampingi oleh orang tua dan harus dikembalikan sesuai Spektek (Standar Pabrik) dan membuat surat pernyataan untuk bersedia tidak mengulanginya lagi,” kata AKBP Dydit.
Kapolres mengatakan, patroli dan razia balap liar dilakukan secara acak. Patroli menindaklanjuti keluhan warga Kecamatan Bae di kegiatan Jumat Curhat.
“Ini juga berdasarkan atau tindak lanjut dari keluhan warga pada kegiatan Jumat Curhat,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Ivan Prabowo mengaku razia balap liar ini juga untuk membuat efek jera agar bisa tertib dan mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
“Adanya penindakan ini bisa ada efek jera bagi mereka, sehingga kedepannya aksi balap liar itu tidak terulang kembali. Mengingat balap liar termasuk salah satu pelanggaran prioritas dalam Ops Zebra Candi 2023,” ungkap AKP Ivan.
Lanjutnya, setelah melakukan pengamanan beberapa sepeda motor tersebut kemudian dilakukan pengecekan lebih rinci.
Ternyata banyak ditemukan pelanggaran seperti motor yang tidak dilengkapi surat dan alat kelengkapan sesuai standar pabrikan. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, spion dan tidak memakai helm.
“Balap liar dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Intinya mereka harus tetap mengutamakan keselamatannya ketika berkendara di jalan,” pungkasnya. (AD)