Rapat yang berlangsung di Jalan Veteran ini membahas persiapan Pilkada Bojonegoro, dengan salah satu fokus utamanya adalah kegagalan pelaksanaan debat publik pertama beberapa hari yang lalu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam menegaskan, bahwa KPU harus menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada dengan optimal.
“Rekomendasi Komisi A, kami meminta KPU untuk memastikan pelaksanaan debat publik maksimal pada 13 November,” tegas Choirul Anam dalam keterangannya.
Menurutnya, perihal persetujuan dari masing-masing calon bukan menjadi alasan bagi KPU untuk menunda debat. Choirul menekankan bahwa sebagai penyelenggara Pilkada, KPU memiliki wewenang untuk memastikan debat publik terlaksana sesuai jadwal.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KPU Bojonegoro menyatakan kesiapannya untuk menggelar debat publik pada tanggal yang telah ditetapkan. Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihak KPU telah berjanji dan memberikan komitmen kuat untuk menyelenggarakan debat publik pada 13 November mendatang.
“KPU sudah berjanji bahwa pada tanggal 13 November, debat akan terlaksana. Jika tidak mampu melaksanakan debat pada tanggal tersebut, seluruh komisioner KPU Bojonegoro sepakat untuk mengundurkan diri secara tertulis pada tanggal 14 November,” ungkap Choirul Anam.
Kesepakatan ini menunjukkan betapa seriusnya Komisi A dalam mengawal persiapan Pilkada yang dinilai krusial bagi masyarakat Bojonegoro.
Debat publik pertama yang direncanakan beberapa hari sebelumnya menuai sorotan karena tidak terlaksana sesuai rencana. Beberapa pihak, termasuk masyarakat, mengungkapkan kekecewaannya atas kegagalan tersebut. Kegagalan ini menciptakan kekhawatiran tentang kelancaran tahapan Pilkada ke depan.
Komisi A DPRD Bojonegoro berharap bahwa debat publik kedua ini dapat menjadi ajang bagi calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat Bojonegoro secara terbuka. Choirul Anam menekankan bahwa debat ini penting untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat sebelum menentukan pilihannya di Pilkada.
“Komisi A menilai pentingnya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu agar setiap tahapan Pilkada berjalan lancar. Masyarakat Bojonegoro berharap KPU dan Bawaslu menjaga integritas pelaksanaan Pilkada agar tidak terjadi insiden serupa yang dapat mengganggu proses demokrasi,” katanya.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi A menunjukkan sikap tegas untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi KPU dalam menjalankan tugasnya. Dengan waktu yang tersisa kurang dari seminggu menuju tanggal 13 November, Komisi A berharap KPU Bojonegoro serius menjalankan janjinya.
KPU sudah diberi waktu dan harus menepati komitmen ini. Jika tidak, konsekuensi pengunduran diri dari para komisioner menjadi langkah yang harus diambil
Rapat yang berlangsung penuh ketegasan ini menandakan keseriusan Komisi A DPRD Bojonegoro dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai harapan masyarakat. Pelaksanaan debat publik pada 13 November akan menjadi ujian penting bagi KPU Bojonegoro dalam menunjukkan kredibilitasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional. (Lex)