Genap Satu Tahun Penyitaan Pabrik PT Soloroda, Sampai Sekarang Ratusan Karyawan di Kudus Belum Ada Kejelasan

Kudus – Suryanasional.com – Genap satu tahun lebih atas ramainya penyitaan terhadap pabrik PT Soloroda ‎Indah Plastik yang berdiri di atas lahan seluas 1,7 hektare, di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada bulan Juli 2022 tahun lalu.

Polemik yang terjadi saat itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 269 orang pegawai PT Soloroda Indah Plastik.

Kemudian 269 pekerja tersebut, melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang terdaftar nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.SMG‎ dan telah diputuskan untuk membayar uang pesangon penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada penggugat sebanyak 269 orang dengan totalnya mencapai sekitar miliar.

Salah satu mantan karyawan SIP Nanang warga Desa Terban RT 01 RW 03  mengatakan, dengan telah dilaksanakannya eksekusi, nasib buruh yang ingin mendapatkan pesangon dan hak- hak lain semakin terang. Menurutnya, jumlah buruh yang sebelumnya menuntut pesangon dan hak lain sebanyak 322 orang setelah mereka di rumahkan sejak awal 2017, Kamis (10/8/23).

Karyawan yang mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industri (PHI) hanya tinggal 269 orang, delapan diantaranya sudah meninggal dunia. Sedang 53 buruh memilih menerima tali asih sebesar Rp. 5 juta dari perusahaan.

“Kami akan terus berjuang hingga uang pesangon, uang pengganti hak (UPH) dan uang penghargaan atau uang yang diluar hak- hak normatif keluar”, katanya.

Nanang menambahkan, dirinya dan teman karyawan yang lainnya akan menuntut hingga uang pesangon 269 orang karyawan bisa terpenuhi, jika dari pihak PT SIP tidak bisa memenuhi tuntutan kami, maka kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan.

“Saya dan 269 karyawan yang lain akan berjuang sampai tuntunan dan hak kami dapat dipenuhi oleh pihak PT SPI”, imbuhnya 

Pihaknya  juga berharap dari PT Soloroda atau pengacara yang mewakilinya, jika ada musyawarah untuk mufakat pesangon maka dari pihaknya buruh ada perwakilan 5 atau 6 orang untuk dilibatkan,

“Apapun informasi yang dihasilkan dari hasil pertemuan dari pihak pengacara kami dan pihak PT Soloroda segera disampaikan kami, agar kami bisa segera mengambil langkah selanjutnya”, ujarnya.

Tuntutan buruh sebenarnya simpel dan tidak ribet, seperti Nanang yang sudah bekerja mulai tahun 1991 hingga tahun 2017, minta pesangon 50 juta saja.

“Saya sudah bekerja di PT SIP kurang lebih 26 tahun hanya minta pesangon 50 juta, dan nanti yang bekerja kurang dari 10 atau 20 tahun nanti dikasih dibawah saya juga tidak menjadi soal”, pungkasnya.

Sementara itu, Supeno Kepala Desa Terban mengatakan bahwa persoalan dari karyawan PT. SIP adalah merupakan sebuah polemik yang cukup panjang dan memang harus segera diselesaikan dengan jalan yang terbaik.

“Persoalan antara pihak karyawan dan pihak PT SIP semoga bisa segera selesai dan dapat diterima dari kedua belah pihak”, ungkapnya.

Pemerintah Desa Terban hanya dapat berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan, karena dari pihak karyawan PT SIP juga sudah ada beberapa orang yang meninggal dunia dan belum juga dapat pesangon.

“Ada ratusan karyawan yang pada sampai hari inipun tidak dapat pesangon, uang tunggu dan lainya karena mayoritas 85% dari PT tersebut adalah warga Terban”, tandasnya. (AD)