Bojonegoro, Suryanasional com – Pemkab Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp 6,7 triliun.
Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (19/8/2022).
“Semoga kesepakatan ini menjadi sebuah kebijakan di dalam R-APBD 2023, hingga ditetapkan menjadi APBD 2023,” kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.
Disebutkan Bupati Anna, ada beberapa konstruksi APBD yang mengalami perubahan, diantaranya ihwal Dana Abadi Pendidikan.”Namun seiring adanya Raperda Dana Abadi Pendidikan, maka akhirnya bisa terlaksana dan di realisasikan di APBD 2022 ini,” kata Bupati Anna.
“Alhamdulillah sinergitas antara DPRD dan Pemkab Bojonegoro demi kepentingan putra dan putri daerah untuk menempuh pendidikan lebih tinggi dapat terealisasi dengan lancar,” katanya
Sementara itu, Wakil DPRD Bojonegoro, Mitro’atin menjelaskan poin-poin di dalam KUA-PPAS 2023.
“Penyusunan KUA-PPAS ini adalah hasil sinkronisasi dari kebijakan Pemkab Bojonegoro. Berlakunya PP nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka terdapat perubahan yang mendasar terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah,” kata Ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin.
Adapun hasil pembahasan antara DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro diantaranya, estimasi penerimaan pendapatan daerah tahun 2023 pada rancangan KUA-PPAS adalah sebesar Rp 7,2 triliun.”Namun saat dilakukan pembahasan lebih lanjut mengalami penurunan menjadi Rp 6,7 triliun.
“Rincian nilai tersebut adalah target pendapatan daerah sebesar Rp 4, 9 triliun, sedang penerimaan pembiayaan Rp 1,7 triliun,” kata Mitro’atin.
Sementara dalam rancangan KUA-PPAS 2023 untuk pengeluaran direncanakan RP 7,2 triliun, namun setelah diadakan pembahasan lebih lanjut antara DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro mengalami penurunan menjadi Rp 6,7 triliun. Rinciannya adalah belanja daerah sebesar Rp 6,2 triliun serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 500 miliar.
Dijelaskan Mitro’atin, kedua belah pihak juga menyepakati beberapa perubahan anggaran diantaranya penambahan belanja hibah untuk Mapolres Bojonegoro RP 6 miliar, Pembangunan Kodein 0813 Bojonegoro senilai Rp 5 miliar dan pembangunan/rehabilitasi masjid kantor kementerian agama Bojonegoro Rp 500 juta.
Sementara untuk bantuan partai politik (Banpol) dari semula Rp 5000 /suara dinaikkan menjadi 10.000 /suara.(Lex/red).