HS Oknum Perangkat Desa Sembung  Sukorame Diduga Dukung Paslon,Ini pelanggaran pemilu 

Lamongan – Suryanasional com. – Pilkada serentak tahun 2024 sudah melalui tahap kampanye. Di Kabupaten Lamongan Jawa Timur pilkada tahun 2024 telah di ikuti dua Paslon di antaranya Yuhronur Effendi – Dirham aksara (Cabup – Cawabup) dan H.Abdul Ghofur – Firosya shalati, Cabup – Cawabup).

Pada 23 September yang lalu KPU Lamongan telah melakukan tahapan pengundian nomor urut Yuhronur – Dirham mendapat nomor 02 sedangkan H. Abdul Ghofur – Firosya shalati pasangan (BAGUS) mendapat nomor 01.

Pada tanggal (26/09/2024) paslon Yuhronur – Dirham melakukan kampanye di kecamatan Sukorame, mulai pukul 10.00wib, di lokasi Pasas Desa wedoro temu kangen dengan para seni budaya di iringi seni budaya Reok dan campur sari, setelah dari lokasi pasar Wedoro YES melanjutkan ke Dusun wedegan,Desa Kedung Rejo sambang ke pak Fani namun gagal karena pak Fani sedang pergi.
pada pukul 13.00-14.00 Pak Yes berlanjut ke rumah HS ( Inisial ) jugaPerangkat Desa sembung Kepala urusan pembangunan (KAUR Ekbang). di rumah HS Yes juga di meresmikan posko pemenangan 313 di rumah Suharsono kaur ekbang Harsono juga sebagai ketua LMDH, kecamatan sukorame.

HS sebut aja KAUR Ekbang, Di Hubungi awak media melalui pesan singkat whatsApp 0856946…….. sampai berita ini turun belum memberi jawaban.

HS di Dugaan melakukan pelanggaran pemilu terbukti dengan adanya bukti sepanduk di teras rumahnya yang bertulisan posko yes dirham 313 LMDH kecamatan Sukorame,

yang kedua pada hari kamis 26/09.24 pukul 23.00 -14.00 wib. Paslon nomor urut 02 YES – Dirham.telah meresmikan posko pemenangan 313 LMDH.di rumahnya HS Perangkat desa juga merangkap sebagai ketua LMDH.

Dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024 ini team relawan Paslon BAGUS (Bersama Abdul Ghofur Firosya shalati) mengharap Bawaslu kabupaten Lamongan untuk segera mindak tegas kepada HS Perangkat Desa sembung (kaur ekbang) dan sebagai ketua LMDH kecamatan sukorame

Sesuai UU pilkada Kepala desa dan perangkat desa dilarang politik praktis yang regolasinya di atur pasal 280-282 dan pasal 494 , UU.no7 tahun’ 2017.sangsi yang di kenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sangsi pidana dan denda. (Har)