Penulis : Rizal Abdi N.
Bojonegoro – Tim Pemenangan Daerah (TPD) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Khofifah – Emil di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Kedatangan TPD Khofifah Emil di Kantor Bawaslu setempat ini dikarenakan, mereka menilai bahwa Bawaslu telah menghambat kegiatan kampanye dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2024.
“Dengan adanya SE Nomor 111 Tahun 2024 ini saya merasa terdapat banyak frase yang saya anggap terlalu ambigu,” kata Risnanto Marzuki selaku Sekretaris TPD Khofifah – Emil Bojonegoro kepada awak media seusai mendatangi Bawaslu setempat, Senin (04/11/2024).
Risnanto Marzuki beranggapan, bahwasannya SE Nomor 111 Tahun 2024 ini seolah menghalangi kegiatan kampanye TPD Khofifah – Emil, ia juga merasa terdapat keanehan dengan adanya SE tersebut, lantaran SE tersebut dikeluarkan Bawaslu di tengah jadwal kampanye yang sudah ia bersama seluruh TPD tentukan.
“Dalam isi SE tersebut terdapat beberapa larangan, salah satunya adalah pemberian bentuk barang atau benda, dan kegiatan kegiatan yang mungkin dilarang, tetapi anehnya SE ini justru keluar di tengah jadwal kampanye yang sudah TPD Khofifah – Emil tentukan,” terangnya.
Sehingga Dirinya menilai dengan adanya SE Nomor 111 Tahun 2024 ini merupakan peraturan yang dibuat seolah sebuah tembok besar untuk menghalangi kegiatan kampanye TPD Khofifah – Emil di Bojonegoro.
“Kami selaku TPD Khofifah – Emil Bojonegoro akan selalu melawan penyelenggara Pemilu, bila kami menemukan sikap tidak transparan dan curang dalam pelaksanaan Pilkada mendatang,” tandasnya.
Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menyampaikan bahwa Bawaslu menyambut baik kedatangan Tim Pemenangan Daerah Khofifah Emil untuk berdiskusi dan berkoordinasi tentang SE nomor 111 tahun 2024 yang baru keluar pada tanggal 30 Oktober 2024.
“Jadi secara umum tadi kami diskusi tentang SE Nomor 111 Tahun 2024 terkait dengan isu-isu krusial, termasuk pemaknaan pasal 70 kemudian pasal 73 Undang Undang Pilkada yang juga diatur dalam PKPU 13”, pungkasnya.
(riz/red)