Dalam Persidangan Perkara Sabu Seberat 30,04 Kg JPU Menghadirkan 3 Saksi

Editor:Mbah Alex|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com| Surabaya,-Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Herman Sutjiono als Liang (55) asal Dian Indah Bandung Jawa Barat dengan agenda keterangan saksi dan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, Senen (18/06/2019).

Dalam sidang yang digelar diruang sidang Garuda 2 ini dipimpin oleh Dede Suryaman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sementara terdakwa di dampingi oleh Drs.Victor A Sinaga.SH.MH selaku kuasa hukumnya.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy P.A.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan tiga orang saksi guna dimintai keterangannya.

Ketika tiga orang saksi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim, saksi Mulyono menerangkan jika dirinya berada didalam ruko tersebut lantaran disuruh oleh terdakwa untuk ngecat dinding dan atap ruko tersebut.

Saat ditanya oleh Hakim terkait kedatangan paket dan isi paket tersebut, saksi menjawab saya tidak tau isi paket tersebut karena saya hanya disuruh menerima paketan tersebut, dwn diminta agar barang paketan itu diletakkan di lantai 2, ucap saksi Mulyono.

Masih kata Mulyono, saya baru tau isinya paketan tersebut setelah polisi datang dan meminta saya untuk membantu membuka paketan itu, ternyata didalam kardus itu isinya sebuah lampu downligth yang didalamnya ada shabunya yang dibungkus dengan plastik, masing-masing lampu berisi dua bungkus plastik yang menurut polisi bahwa barang (shabu) tersebut dengan jumlah total keseluruhan seberat 30,040, gram.

Lain halnya dengan saksi yang mengaku sebagai ketua RT setempat, saat ditanya oleh Hakim ia menjawab dengan tergopoh-gopoh penuh rasa takut, saat Hakim bertanya apa isi dalam kardus tersebut, dijawab oleh saksi saya tidak tai persis isi dalam kardus itu pak Hakim, hanya sepintas saya melihat isi dalam kardus tersebut hampir seperti kran, kata saksi.

Kemudian saksi ketiga yang merupakan pemilik ruko tersebut mengatakan, ruko saya itu disewa oleh orang dari Jakarta yang katanya dibuat gudang lampu, sedangkan yang menjadi perantara waktu itu adalah Lusy, terang saksi.

Selanjutnya agenda sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, bagaimana terdakwa yang di terangkan saksi benar apa ada yang salah, tanya Hakim. Benar pak Hakim jawab terdakwa.

Namun dalam persidangan kali ini JPU Pompy menjadi bulan-bulanan oleh Majelis Hakim, pasalnya saat JPU ditanya Hakim terkait barang bukti Pompy menjawab jika barang bukti sudah di musnakan pqk Hakim, jawab JPU, namun ketika ditanya soal berkas tanda bukti pemusnahan, JPU tidak dapat menjawab dan terkesan kebingungan.

Laki laki setengah abad lebih ini didakwa oleh Jaksa Pebuntut Umum (JPU) Pompy P.A,SH, telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Siang tadi sidang terdakwa digelar diruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dipimpin Dede Suryaman.SH.MH, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Drs.Victor A Sinaga.SH.MH.

Persidangan yang digelar hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh JPU Pompy dari Kejari Surabaya, dalam dakwaan JPU menerangkan jika terdakwa telah dengan sengaja melakukan dan melanggar hukum dengan memiliki menjual mengedarkan atau menjadi kurir dalam jual beli narkoba.

Dikisahkan dalam dakwaan Jaksa, bahwa perkara ini terjadi pada saat terdakwa Herman bersama-sama dengan Lusy, Boby, dan Saripul Dongoran ketiganya dalam pencarian orang (DPO).

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi, bermula pada Kamis 16 Januari 2019 Boby menghubungi terdakwa Herman mengatakan jika minggu depan akan ada kiriman narkotika jenis shabu, untuk itu terdakwa diminta berangkat dari Bandung ke Jakarta.

Selanjutnya pada 22 Januari 2019 kembali Boby menghubungi terdakwa meminta kepada terdakwa agar besok siang berangkat ke Jakarta dan menginap di Daerah Daan Mogot Jakarta Barat karena masih menungguh mobil yang akan dipakai terdakwa untuk jalan ke Surabaya.

Kemudian pada 24 Januari 2019 Boby memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa yang katanya uang itu adalah untuk operasional, dan Boby meminta kepasa terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Avanza di daerah Citraland Jakarta Barat.

Sesuai perintah Boby, setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang bernama Lusy, kemudian Lusy menyerahkan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nopol A 1758 XZ beserta kunci dan STNK nya.

Selain memberikan mobil tersebut, Lusy juga menyerahkan sebuah sim card dengan nomor 081311990270 dan juga (2) dua buah kunci Ruko yang berlokasi di Gunung Anyar Surabaya sambil Lusy menjelaskan jika nomor tersebut akan di gunakan untuk menerima paket yang berisi narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah dijelaskan oleh Lusy, lantas terdakwa berangkat ke Surabaya pada 25 Januari 2019 siang, ketika sampai di Surabaya terdakwa menginap di Hotel Babussalam tepatnya di depan UPN, setelah Check in dan istirahat sejenak, kemudian terdakwa berangkat lagi mencari alamat yang di berikan oleh Lusy yakni Ruko Gunung Anyar Jaya Greend City Kav.52 Jln:Gunung Anyar Sawah.52 Surabaya.

Setelah berputar-putar sejenak, sampailah terdakwa ke alamat yang di tujuh, lalu terdakwa membuka Ruko tersebut kemudian masuk kedalam dan naik ke lantai2, selanjutnya terdakwa membuka kamar dan mengambil (2) dua buah koper yang berisi timbangan elektrik, plastik klip ukuran satu kg, plastik klip ukuran 500 gram, (1) satu buah gunting, isolasi bening, obeng, palu serta sarung tangan warna putih.

Lalu terdakwa menghubungi Boby untuk menanyakqn tugas selanjutnya, pada saat itu juga Boby meminta terdakwa untuk mencari tukang bersih-bersih dan sekaligus mengecat Ruko tersebut, kemudian terdakwa segera mencari tukang tersebut dan menemukan Mulyono dengan kesepakatan harga Rp 150 ribu/harinya.

Kemudian pada 29 Januari 2019 Boby menghubungi terdakwa dan mengatakan jika besok akan ada paket datang berisi shabu atas nama Budi, ke esokan harinya ada telpon yang mengaku dari petugas paket untuk mengantar barang paketan, namun terdakwa menolaknya karena hari sudah malam dan memintanya agar dikirim besok saja jam 09,00 wib.

Setelah terima telpon terdakwa menghubungi Boby mengabarkan jika baru saja ada telpon dari ekspedisi, namun Boby menyarankan agar besok yang menerima paketan biar Mulyono (tukang cat) saja sementara kamu keluar dan keliling-keliling saja di tol jangan ke Ruko dulu, pinta Boby.

Lantas terdakwa menghubungi Mulyono (tukang cat) meminta agar besok Mulyono untuk menerima barang paketan yang datang, esoknya pada pukul 10,00 wib Mulyono menghubungi terdakwa melaporkan jika barang paketnya yang berisi lampu sebanyak (22) dua puluh dua dus sudah datang dan oleh petugas paket ditaruh di lantai 2.

Selanjutnya pada pukul 15,00 wib terdakwa datang ke Ruko tersebut dan menyuruh Mulyono pulang, lantas terdakwa membuka kardus kiriman tersebut lalu mengambil (1) satu buah lampu downlight yang ada dalam kardus tersebut, kemudian di kembalikan lagi ke posisi semula.

Kemudian terdakwa keluar sebentar untuk membeli sebuah kipas angin karena didalam udaranya sangat panas dan pengab, ketika terdakwa sedang membuka lampu downlight untuk diambil shabunya, tiba-tiba datang petugas Polisi dari Bareskrim yakni Tonika Alfatawira dan Christianto Bagus Nami Jaya bersama tim menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa (1) satu unit HP merk Xiaomi, (1) satu unit HP merk Nokia, (1) satu buah kipas angin serta kunci Ruko.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika dirinya mengerjakan ini semua atas perintah Boby, dirinya hanya disuruh menerima paketan tersebut dan ditaruh didalam Ruko tersebut kemudian di perintahkan untuk mengambil shabu yang ada didalam lampu downlight tersebut, pengakuan terdakwa di hadapan petugas.

Kemudian atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.