Kudus – suryanasional.com – Polres Kudus, Polda Jateng memusnahkan sedikitnya 427 knalpot brong/bising hasil operasi yang digelar sejak 1-4 Januari 2024, sebagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif diwilayah Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto bersama Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, Forkopimda Kudus dan Elemen Masyarakat serta komunitas Club Otomotif yang ada di Kudus turut menghadiri pemusnahan barang bukti ratusan knalpot borng/bising yang berlangsung di Lapangan GOR Bung Karno Kudus, Jumat (5/1/2024).
Dalam rangka menjamin masyarakat Kudus aman dan nyaman bebas dari knalpot brong, serta menjelang tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Ratusan knalpot brong yang berhasil disita personel Satlantas Polres Kudus, dimusnahkan dengan cara memotong menggunakan mesin pemotong.
Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan dalam kesempatan tersebut mengapresiasi langkah dari jajaran Polres Kudus untuk menciptakan wilayah Kudus Zero Knalpot Brong. Menurutnya, salah satu awal pelanggaran terjadi adalah adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, dan tidak sesuai dengan standard yang sudah ditentukan.
“Kami mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Kudus dalam menciptakan Kudus Zero Knalpot Brong,” ungkap Pj Bupati Kudus.
Ditempat yang sama, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menyebut, knalpot brong yang berjumlah 427 unit itu merupakan hasil operasi petugas selama empat hari dari tanggal 1 hingga 4 Januari 2024 sebagai antisipasi petugas dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat terutama jelang kampanye terbuka Pemilu 2024.
“Kami tidak ingin wilayah Kudus dipenuhi dengan kendaraan bermotor yang membisingkan. Karena itu, personel kami gerakkan untuk melakukan razia dengan sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres.
Selain itu, sambung dia, sejak pertama kali dirinya bertugas di Kudus banyak masyarakat mengeluhkan pengendara sepeda motor dari kalangan pemuda yang menggunakan knalpot sepeda motor brong, bahkan mereka sering menggelar balapan liar.
“Karena itu, usai pelaksanaan Apel Deklarasi Larangan Pengguna Knalpot Bising/Brong, kami langsung melakukan pemotongan knalpot brong,” ujar kapolres.
Kalau terkait ketertiban lalu lintas untuk jangka panjang, lanjut Kapolres, kami sudah melakukan gerakan ‘Police Goes to School’ sebagai bentuk pendidikan dan bimbingan langsung kepada kalangan pelajar di sejumlah sekolah yang ada di Kudus.
Kapolres juga mengaku telah menjalin kemitraan dengan sejumlah komunitas kendaraan bermotor dengan menjadikan mereka sebagai contoh disiplin berlalu lintas kepada masyarakat.
“Dukungan teman-teman insan pers juga sangat penting dalam membantu menyosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas melalui pemberitaan di media,” pungkasnya. (AD)