Tuban – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional BBPJN VIII Jatim mulai melakukan perbaikan jalan berlubang di beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu (29/02/2020) pagi.
Perbaikan jalan yang dilakukan BBPJN) VIII Jatim
merupakan desakan Bupati Tuban, H. Fathul Huda.
Tim Sapu Lobang (Salob) PPK 4.5 Tuban-Babat-Lamongan-Gresik dari BBPJN VIII Jatim melalui pengawasnya, Kristedy menjelaskan perbaikan jalan ini untuk menindaklanjuti laporan Bupati Tuban yang sudah lama diajukan kepada BBPJN VIII Surabaya terkait adanya jalan berlubang. Perbaikan jalan ini sekaligus menjawab keluhan dari masyarakat.
“Karena jalan nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Dana yang digunakan untuk perbaikan jalan berasal dari APBN,” ungkapnya ke media ini di lokasi.
Perbaikan jalan dilakukan pada lokasi yang menjadi kewenangan PPK 4.5 BBPJN VIII Surabaya yaitu menyisir Jalan Teuku Umar hingga ruas Jalan Surabaya-Semarang di Desa Tunah, Semanding yang merupakan jalan nasional.
Adapun titik perbaikan yang menjadi perhatian di jalan Teuku Umar; jalan Gajah Mada; dan perempatan Kapur. Pengerjaan perbaikan jalan menggunakan material aspal ASBUTON ACWC sebanyak 10 ton.
“Material yang dibawa untuk memperbaiki jalan yang berlubang sebanyak mungkin,” jelasnya.
Jika masih terdapat sisa material akan digunakan memperbaiki jalan berlubang hingga ke wilayah perbatasan Widang-Babat. Kristedy menjelaskan pihaknya akan berusaha dengan maksimal menyelesaikan perbaikan jalan berlubang. Ditargetkan perbaikan jalan akan dapat selesai sore ini.
“Kami akan menyelesaikan pengerjaan sebanyak mungkin dan secepatnya agar bisa tidak mengganggu kelancaran jalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada kegiatan Muhasabah Sabtu Pagi, Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi 3 kewenangan, yaitu Nasional; Provinsi; dan Kabupaten Tuban. Perawatan dan perbaikan jalan juga didasarkan pada kewenangan yang ada.
Selain itu, Bupati Tuban menerangkan pembagian jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, Jalan Lingkungan dimana kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes.
Peran Pemkab Tuban hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, Jalan Poros Desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tuban.
Ketiga, Jalan Provinsi yaitu jalan yang menghubungkan wilayah dan Kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di pemerintah provinsi Jawa Timur. Sebagai contoh, yaitu ruas jalan Pakah–Ponco–Jatirogo.
Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya adalah Jalan Pantura.(Slamt/red).