Bojonegoro – Pemerintah melalui kementerian keuangan menerbitkan Surat Edaran bernomor S-247/MK.07/2020. Substansi surat edaran adalah memerintahkan para gubernur dan bupati untuk menghentikan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus
Penulis: Redaksi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- …
- 389
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.