Polisi Ungkap Prostitusi Online di Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – mengungkap dugaan kasus prostitusi online di Bojonegoro. Dalam kasus tersebut, seorang yang diduga mucikari diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.

Mucikari tersebut diketahui berinisial YL. Sebagaimana yang tertera di KTP, yang bersangkutan adalah warga Desa Tanjungharjo, kecamatan Kapas Bojonegoro.

“Pelaku ditangkap karena melakukan prostitusi secara online (Whatsapp). kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly, Selasa (8/1/2019) di halaman Polres Bojonegoro.

Aksi YL diketahui karena ada laporan dari masyarakat terkait adanya prostitusi menggunakan media online.

Modus transaksinya ketika ada yang menginginkan perempuan untuk di boking, dirinya mengirimkan foto yang diduga PSK tersebut. Bahkan, foto perempuan yang akan dijual disurug untuk berpose seksi demi menarik pelanggannya.

“Namun PSK beserta pemesannya tidak ditangkap karena menurut undang-undang yang ditangkap adalah mucikarinya. Pelaku sendiri menjajakan sebanyak 10 orang PSK. Bisnis tersebut digelutinya sudah 3 tahun ini,” ungkap Kapolres.

AKBP Ary Fadli menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang lain. “Siapa tahu masih banyak pelaku atau mucikari lainnya yang memperdagangkan melalui transaksi online,” tambah dia.

Akibat dari perbuatannya itu, YL dikenakan pasal 12 nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(Lex/red)