Penulis : Rizal Abdi N.
Bojonegoro – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Teguh Haryono – Farida Hidayati, Hasan Abrori menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro harus tegas dan konsisten dalam menjalankan keputusan sesuai peraturan.
Pernyataan ini mengemuka, lantaran Dirinya menilai bahwasannya dinamika proses pelaksanaan kampanye debat Publik yang diselenggarakan pihak KPU setempat, telah memberikan dampak opini terhadap Paslon nomor urut 01 setelah gagalnya pelaksanaan Debat Publik pada 19 Oktober lalu.
“KPU Bojonegoro Harus Tegas dan Konsisten dalam menjalankan Keputusan sesuai Peraturan dan KPU tidak boleh Takut dengan Intervensi Kepentingan yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Hasan Abrori, Selasa (05/11/2024).
Namun demikian, Dirinya mengapresiasi KPU Bojonegoro yang telah menyampaikan
permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat umum perihal tertundanya pelaksanaan Debat Publik tahap 1 dan 2 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024.
“Dimana SK tersebut adalah produk hukum yang sah,” terangnya.
Menurutnya, KPU Bojonegoro juga harus profesional dan tidak boleh takut dengan intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pedoman teknis dalam pelaksanaan kampanye Debat Publik.
“yang mana hal tersebut dapat menguntungkan Paslon lain yang dugaan kami takut atau belum siap dalam melaksanakan debat publik, dan debat terbuka pasangan calon sesuai jadwal tahapan yang sudah diputuskan dalam keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, KPU Bojonegoro harus lebih Tegas dan Konsisten dalam mengambil keputusan bahwasannya KPU Bojonegoro telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat publik Paslon yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 13 November 2024.
“Dalam pelaksanan Debat Publik harus berpedoman pada keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Bojongoro Nomor 1529 Tahun 2024 yang harusnya itu dapat diperbarui,” tambahnya.
Dalam hal itu menurut pria yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Semestinya KPU Bojonegoro melaksanakan rekomendesi Bawaslu terkait pelaksanaan Debat Publik.
Yang mana hal itu di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 pasal 34 yang berbunyi ‘Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis dengan Formulir Model A.14.1.
“Semua tindakan ada konsekuensi hukum, jangan di buat main main,” tegasnya.
Dirinya berharap, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tidak boleh Takut terhadap intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pelaksanaan pilkada tahun 2024 dan konsisten mengawal jalannya Demokrasi dan Konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu juga harus mengedepankan tujuan pelaksanaan kampanye dengan berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel,” pungkasnya.
(riz/red)