Gelar Konferensi Pers, Sat Reskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Pembobolan Counter Hp Dan Pelaku Pembacokan

Jombang,Suryanasional.com – Polres Jombang menggelar konferensi pers pencurian atau pembobolan counter HP di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno dan Satu pelaku pembacokan yang terjadi di Pulo lor Jombang.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi S.H,S.I.K,M.Si melalui kasat reskrim AKP Margono Suhendra menuturkan.

”Yang mana Kasus yang pertama adalah kasus 170 dan yang kedua adalah kasus 363 saya menjelaskan terkait kasus 170 yang terjadi di Pulau Lor yang dilatarbelakangi dari adanya kesala pahaman sehingga terjadi pembacokan yang mana korban mengalami luka di kepala dan tersangka sudah kita amankan sehingga kami menetapkan bahwa tersangka dapat dipidana dengan hukuman 170 atau dengan kurang lebih 5 tahun penjara,” Ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang pada Senin (23/9/24) siang.

Menurut AKP Margono, pembacokan terjadi pada tanggal 12 September 2024 di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Satu pelaku berinisial MA (20) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

“Jadi memang karena mis komunikasi yang awalnya karena merasa di caci maki terus didatangi namun tersangka ini merasa bahwa ibunya ini didorong oleh korban tapi ketika kita melaksanakan pemeriksaan dari ibunya sendiri tidak ditemukan gejala-gejala tindak pidana sehingga kita melakukan pemeriksaan terkait pelaku dan juga mengakuinya yang bermula memang terjadi mis komunikasi,” Jelasnya.

Ia menambahkan, Berawal dari chat WA mungkin temannya karena ini hubungannya masih saudara sehingga merasa tidak pas kog saudara saya dicaci maki dan dia melakukan pembelaan lalu dia datangi rumah tersangka.

“Tersangka sempat cekcok setelah itu Ibu tersangka keluar rumah, Nah situlah yang menyulut bahwa terjadi pembacokan itu karena tersangka merasa ibunya tuh didorong, memang setelah kita lakukan pemeriksaan ibunya tidak ada sama sekali di bagian tubuhnya yang mengalami tindak pidana. Ada sobekan dan sudah dilakukan tindakan medis,” Terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat reskrim AKP Margono juga menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus lima pelaku pembobolan counter HP di Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang yang terjadi pada hari Jum’at 13 September 2024 dini hari.

“Untuk terkait kasus yang kedua yang viral yang mana adanya pembobolan di Desa Mojowarno kami berhasil melakukan penangkapan dari hasil pengembangan kami mengamankan 5 orang tersangka yang mana 3 orang kami nyatakan dibawah umur, 2 kami ditahan di Polres Jombang 1 orang kami titipkan di Dinas Sosial mengingat umur tersangka masih di bawah 14 tahun sehingga yang dua pelaku kami amankan di polres yang 2 dewasa juga kami amankan,” Ujar AKP Margono.

Untuk pembobolan mereka mendapatkan uang yang berada dalam konter sebanyak Rp.800 ribu, setelah berhasil melakukan pembobolan mereka membagi uang itu sebagian besar mendapat Rp.180 ribu dan tersangka yang dibawa umur yang diamankan dititipkan di Dinas sosial itu mendapatkan Rp.100 ribu.

“Tindak pidana tersebut memang sudah direncanakan dari sore sekitarpukul 14. 30 Wib. Mereka merencanakan setelah itu malam mereka mengintai counter yang menurut mereka tidak ada orangnya sehingga terjadi pembobolan yang dilakukan oleh tersangka tersebut karena memang tersangka utama sendiri termasuk residivis kejadian yang sama,” Ucapnya.

Pengakuan dari residivis kalau dilihat dari data yang sudah pernah terjadikan dia sudah melakukan dua kali ini berarti yang kedua, Karena dia sudah melakukan tindak pidana pencurian juga dan juga membawa lari anak di bawah umur karena memang hasil-hasil interogasi hasilnya pun dibagi. Namun BB yang diamankan 2 BB ini digunakan oleh tersangka R dan juga RB sehingga uang itu dibagi rata yang HP digunakan oleh inisiator dan pelaku utama. Untuk motor memang pemilik dari tersangka yang dibawa umur”,Tambahnya.

Kejadian bermula dari adanya ajakan inisiatif oleh tersangka berinisial RB (18) yang juga dilanjutkan oleh pelaku yang masuk dengan inisial R (19) dan 3 pelaku di bawah umur yang menyiapkan kendaraan jadi semuanya ini sudah direncanakan dan mulai dari siang dan eksekutor pertama yaitu tersangka berinisial R memang sudah juga residivis baik pernah menjalani hukuman di Lapas dengan pidana 363 dan juga 362.

“Jadi aksi ini mulai dari tersangka yang berinisial R dilanjutkan oleh tersangka berinisialnya R dan juga 3 tersangka lainnya yang mengikuti untuk mengawasi toko yang dianggap memang tidak ada yang berada di dalam sehingga yang kasus yang viral terkait pencurian di ruko sudah kami lakukan tindakan kepolisian penangkapan dan juga menemukan semua alat bukti baik tindak pidana 170 maupun tindak pidana 363 yang mana kurang lebih bisa terjerat lima tahun penjara,” Tutupnya.

Reporter: Dwiky