Paska Pilkada Oknum Pejabat ASN Kecamatan Bluluk Di Duga melanggar UU Pemilu

Lamongan,Suryanasional.com – Oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Jv yang Bertugas di kantor Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan Jawa Timur di duga melakukan pelanggaran UU Pemilu.

Menurut sumber informasi dari beberapa perangkat Desa di kecamatan Bluluk, yang tidak Mau di sebut jati dirinya mengatakan kepada awak media” bahwa oknum pejabat ASN kecamatan Bluluk berinisial Jv baru baru ini melakukan kampanye terselubung dengan cara mendatangi kerumah rumah perangkat Desa se kecamatan Bluluk sambil membawa sembako bertujuan mengarahkan dukungannya pada salah satu Paslon Cabub – Cawabup Lamongan 2024, Calon petahana Yuhronur Effendi – Dirham.

“, Saya tau sendiri mas mereka tidak netral bahkan memberikan sembako ,dia seorang PNS lhooo ,seharusnya meberikan contoh yg baik ” ucap seorang yang ngak mau disebut namanya.

Selain itu Jv SE.M.M di duga melakukan pelanggaran pemilu dengan adanya Baliho ber ukuran Besar Paslon cabub -cawabup Di pasang di samping rumahnya, jalan raya Modo – Bluluk tepatnya sebelah timurnya kantor kecamatan Modo kabupaten Lamongan.

Dengan adanya dugaan pelanggan pemilu oleh oknum Jv ini, awak media mengkonfirmasi melalui WhatsApp nya 082 216 ……sampai berita ini turun belum ada tanggapan.

Mengetahui apa yang di lakukan pejabat ASN kecamatan Bluluk itu
Pendukung Paslon Cabub-Cawabup H Abdul Ghofur – Firosya shalati mengharap Bawaslu Lamongan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pejabat ASN yang bertugas di kecamatan Bluluk yang di duga kuat melakukan pelanggaran pemilu 2024

Pelanggarannya sudah jelas, pada pasal 188.UU.nomer 1 tahun 2015 tentang pemilu,” setiap pejabat negara pejabat aparatus sipil negara ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut dalam pasal 71 di pidana dengan dengan pidana paling singkat 1 satu bulan, atau paling lama 6 enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600.000,atau paling banyak Rp.600.000.(Har/red).