Puluhan Rumah di Graha Alka Kaliwungu Kudus Terancam disita, Ternyata Sertifikat digadaikan Pengembang


Kudus – suryanasional.com – Sebanyak puluhan warga perumahan Graha Alka Winong, Gedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) terancam mengalami kerugian ratusan juta hingga rumahnya terancam disita karena ulah pengembang perumahan.

Pasalnya sertifikat tanah rumah perumahan tersebut belum diberikan kepada pemilik meskipun pembayaran sudah lunas.

Salah satu warga perumahan Gtaha Alka inisial H mengatakan sudah mengangsur dua tahun, bahkan belum jatuh tempo disuruh lunansi dan jangan sampai telat pembayaran. akhirnya sudah lunas tapi belum terima sertifikat sampai sekarang.

“Saya sudah bayar lunas sejak 2021, tapi sertifikat belum diberikan sampai sekarang dengan alasan proses nunggu satu bulan, padahal katanya sudah ready sertifikatnya. namun sampai sekarang sertifikat belum diberikan” ujarnya, Sabtu (22/9/24).

Menurutnya, untuk pembayaran sendiri melalui PT Naga Raja, menggunakan cash tempo kalau telat bisa terkena denda.

“Menjelang waktu pelunasan pihak PT Nagaraja Nusantara Energi dengar-dengar mengagunkan ke BPR Semarang dan warga juga menyelidiki hal tersebut ternyata benar” tandasnya.

Pertemuan antara warga perumahan Graha Alka dengan Penasehat Hukum PT Nagaraja Nusantara Energi (foto:AD)

Bahkan, akhir-akhir ini pihak BPR datang kepadanya berikan surat peringatan pelelangan kepada warga. Namun warga menolak karena merasa tidak mengagunkan sertifikatnya.

Pihaknya berharap untuk penyelesaian permasalahan sertifikatnya melalui kekeluargaan. “Tuntutan kita ke PT segera ditindak lanjuti, sertifikat segera dikeluarkan karena itu hak kita biar kita mempunyai legalitas yang jelas atas nama sendiri hak rumah tersebut, jika Pihak PT tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini otomatis pihak BPR akan datang ke warga” ujarnya.

Korban berikutnya ialah berinisial Tr. Tr Mengatakan, permasalahan ini mulai 2019 sampai 2024 pihak konsumen (warga, red) tidak mengetahui keterkaitan sertifikat.

“Begitu beberapa warga melunasin semua. sertifikat ternyata ada di BPR Semarang dijadikan agunan” katanya.

Bahkan, ketika dia menanyakan mencoba menghubungi PT Nagaraja Nusantara Energi berkali-kali tidak dijawab dan ditelephone tidak diangkat oleh yang bersangkutan.

“Saya tanyakan melalui telephone terkait sertifikat sampai berbulan-bulan tidak dijawab, tapi pada akhirnya pihak PT mengutus Penasehat Hukum untuk menjembatani” ujarnya.

Menurutnya, konsumen tidak tahu kalau pihak pengembang PT Nagaraja Nusantara Energi  mengagunkan sertifikat ke BPR Semarang.

“Tahu-tahu ada surat lelang dari BPR Semarang. Karena tidak pernah tau akhirnya kita jadi was-was” tuturnya.

Pihaknya berharap sertifikat segera keluar karena sudah dilunasin dan juga jangan sampai ada permintaan suruh nebus sertifikat.

Penasehat Hukum PT Nagaraja Nusantara Energi, Dedy Isbanuardi dan Lutfi Arif Susanto (foto:AD)

Sementara Penasehat Hukum dari PT Nagaraja Nusantara Energi, Dedy Isbanuardi menyampaikan, Pihaknya akan menjembatani aspirasi warga untuk komunikasi dengan PT Naga Raja karena warga tidak bisa komunikasi.

“Tentu solusi itu dari PT Nagaraja, Kami hanya menjembatani dan akan menampung aspirasi warga untuk disampaikan ke pihak PT. Yang sebelumnya tidak ada komunikasi akhirnya ada komunikasi biar tahu arahnya kemana nanti” ujarnya.

Terkait sertifikat, kata Dedy, sebenarnya sudah terbit dan dipecah-pecah, namun ada kerjasama dengan BPR Semarang yang baru macet saat ini.

“Jadi sertifikat itu sudah ada di BPR tapi penyelesaiannya belum tahu, kita tampung aspirasi dari masyarakat dan keterangan data dari PT Nagaraja dengan warga kan kita harus sinkron. Jadi kalau sinkron kan saya selaku PH bisa menyampaikan ke PT” tuturnya.

Nanti prosesnya, pihak penasehat hukum akan mencocokan data warga dengan PT Nagaraja Nusantara Energi kemudian kalau sudah sinkron akan disampaikan ke PT arahnya nanti kemana.

Menyinggung soal pelelangan, pihak penasehat hukum mengikuti hukum yang berlangsung saat ini.

“Upaya hukum ini kan masih berlangsung biar pihak BPR tidak seenaknya sendiri karena ini bukan PK (Peninjauan Kembali) karena ini masih tahap kasasi. Kalau BPR hormati hukum yang berlaku maka tidak gegabah melelang” tandasnya.

Menurutnya, kalau pihak BPR menghormati aturan yan berlaku maka harus sesuai prosedur salah satunya mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk ditindak lanjuti.

“Namun saat ini belum menerima data terkait pendaftaran lelang di KPKNL dan juga kami cek online tidak ada. Kami juga siap menghadapi nanti untuk mencari solusi permasalah hukum yang ada” ujarnya.

Pihaknya berharap semoga masalah segera terselesaikan dan ada titik temu antara warga dan PT Nagaraja Nusantara Energi dan pihaknya berharap semoga pengumpulan dokumen-dokumen dipermudah oleh warga.(AD)