Viral, Kronologi Lengkap Mobil Merah Ugal-ugalan hingga Tabrak Polisi di Kudus

Kudus – suryanasional.com – Polisi terseret diatas kap mobil sejauh kurang lebih 1 Kilometer dan menerobos lalu lintas (lalin) di jalanan di Kabupaten Kudus sedang dibinjangkan di masyarkat, Jum’at 02/08/2024.

Aksinya tersebut menjadi viral dikalangan masyarakat sebab vidio yang beredar banyak di upload di berbagai akun viral dan disaksikan oleh banyak warga sosial media.

Kejadian bermula saat anggota kepolisian dari Satlantas Polres Kudus mengamankan arus lalu lintas rutin di pos pantau terminal yang ada di wilayah kota Kretek, Jum’at 02/08/2024.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pelaku datang dari arah Jepara menggunakan mobil Calya berwarna merah.

“Dalam pengaturan lalin anggota menemukan hal yang ganjil pada mobil tersebut kemudian dilihat mobil itu melebihi kapasitas dan terseok-seok,” ujarnya, Senin 05/08/2024.

Lebih lanjut, Usai dilakukan pemberhentian, kata Kapolres. Petugas yang berjumlah empat personel ingin melakukan pengecekan karena mencurigai pelaku menggunakan kendaraan yang melanggar aturan.

“Saat hendak dicek, bukannya belok kiri dan berhenti, mobil tersebut malah tancap gas hingga menabrak Aipda Supriyadi yang berada didepan mobil dan spontan melompat hingga terseret keatas kap mobil tersebut,” paparnya.

Kendaraan tersebut, Lanjutnya, tetap melaju sampai ke tugu laka, dalam proses pengejaran anggota mencoba memberhentikan namun pelaku tetap menancap gas sejauh 1 KM dengan kecepatan tinggi hingga anggota yang terseret terpanting ke sebelah kanan dan mengakibatkan adanya luka pada anggota kami

Kapolres menjelaskan, dalam pengejaran yang dipimpin IPDA Rinto dari tugu laka pelaku lanjut melaju kearah lingkar barat lalu ke simpang empat kencing dan ke lingkar barat Kudus – Jepara sampai depan toko bangunan.

“Pelaku sempat berhenti sesaat lalu memutar balik kendaraan hingga sampai didepan hotel pelaku sempat menabrak masyarakat berusia 50 tahun hingga menyebabkan patah kaki kiri, tangan dan dagu atas nama Nur Kholis,” sebutnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya membenarkan kecurigaannya atas kendaraan yang telah dilakukan penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut adalah tarikan dari oknum Debt Collector.

“Mobil itu berplat nomor K 1408 C, setelah kami lakukan pengecekan ternyata berbeda dengan yang terpasang seharusnya K 851 UH, AN pak Agil orang Winong kabupaten Pati. Bukanya mobil itu disetorkan pihak leasing malah dijual ke warga Kelet, kabupaten Jepara,” jelasnya.

Terkait kejadian ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menduga adanya tindak pidana yakni dengan pasal 351 ayat KU Pidana dan 212 KU Pidana atas penganiayaan dan ancaman kekerasan kepada pejabat yang menjalankan tugas negaranya dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun 4 bulan.

“Dari hasil interogasi, kami sepakat bahwa ini memang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindar dan melukai anggota dan masyarakat yang melintas. Apalagi plat nomor tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaku berinisial THP sebagai penjual pisang asal Banyumas mengaku pihaknya usai melakukan pertemuan atau COD di daerah lingkar dan hendak melanjutkan perjalanannya ke Semarang.

“Karena panik dan takut mobil tidak dilengkapi dengan surat-surat, saya berniat melarikan diri dari kejaran,” ujar pelaku.