Sat Reskrim Polres Mojokerto Dalam Konferensi Pers Tangkap Komplotan Penggelapan Mobil

Mojokerto, Suryanasional.com – Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, dijelaskan mengenai pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh komplotan beranggotakan tiga orang, yakni DM, BW, dan BN.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/77/VI/2024/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Juni 2024, total ada 11 laporan terkait penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwasanya Kasus ini berawal dari laporan korban, Mohammad Mulyono, yang menyebutkan bahwa kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di kantor Perumahan Griya Permata Meri By Pass B-1 No. 11, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Korban pernah menitipkan satu unit mobil Avanza Veloz dengan nomor polisi W-1469-XM kepada DM untuk disewakan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, DM menggadaikan mobil tersebut.

“,Mobil telah digadaikan mengakibatkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 170.000.000”, ungkapnya.

Setelah itu dilakukan penyelidikan, petugas dan berhasil menangkap DM pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di rest area bus Ngawi, Jawa Timur.

“, DM diketahui telah menerima kendaraan dengan perjanjian untuk usaha, namun malah disewakan dan dijual”, ucap Kasatreskrim.

Secara ilegal Bersama sama menikmati hasil dari penjualan tersebut.
tersangka adalah sebagai berikut:
1. DM, usia 40 tahun, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
2. BW, usia 43 tahun, warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
3. BN, usia 23 tahun, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. Satu lembar surat perjanjian sewa mobil antara DM dan Miftahul Huda tertanggal 7 Maret 2024.
2. Dokumen surat keterangan dari Sinarmas Hana Finance bahwa BPKB satu unit Avanza Veloz 1.5 MT warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi W-1469-XM telah dijaminkan.
3. Satu unit handphone TECNO SPARK 20C warna silver.
4. Dokumen mutasi rekening BCA nomor 6105385009 atas nama Prisma Wulandari pada bulan April 2024.
5. Dokumen mutasi rekening BCA nomor 0501971692 atas nama Prisma Wulandari pada bulan April 2024.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.pungkas. (Nit)