Sula,Suryanasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, belum menerima tahap satu berkas dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan Suhardi Sapsuha meninggal dunia pada, Saptu 18 Juni 2024 lalu di Desa Paslal Kecamatan Mangoli Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Immanuel Richardrot, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula kepada, wartawan media ini, Jumat (19/07/24).
Immanuel, mengaku belum menerima berkas tindak pidana tersebut, pihaknya baru menerima Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyilidikan (SPDP) dari Kepolisian Resort Polres Kepulauan Sula. Sedangkan untuk tahap satu berkas perkara belum.
“ Kami baru menerima SPDP, untuk tahap satu berkas perkara belum,” jelas Immanuel.
Selain itu, SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada tanggal 29 Juni 2024 kemarin dengan nomor: SP2HP/258/VI/2024/ Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tidak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/VI/2024/PMU/SPKT Res Sula, tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/-/VI/2024/ Reskrim tanggal 27 Juni 2024.
Karena di poin kedua dalam SP2HP tersebut menyatakan telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 03 April 2024.
Olehnya itu selaku Kuasa Hukum korban Agun Umamit SH, menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Atas dugaan tindak pidana yang menyebabakan korban SS meninggal dunia.
“ Kami menilai dalam proses penyidikan kasus ini banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tutup Agun. (Hidr/red)