Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat, 4 MUI Kabupaten di Jawa Timur Serukan Seruan Moral

Bojonegoro suryanasional.com – Maraknya Judi Online di kalangan masyarakat memang semakin membuat resah, bagaimana tidak pasalnya Judi Online sudah masuk di kalangan orang dewasa, remaja dan bahkan sampai masuk di kalangan usia anak anak.

Bahkan lebih mirisnya, Provinsi Jawa Timur menjadi Provinsi ke empat dari lima Provinsi besar yang terpapar bahaya Judi Online, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur mendapati sebanyak 135.227 pelaku Judi Online dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,051 Triliun.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur yaitu meliputi Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik menyatakan sikap tentang maraknya Judi Online di tengah kalangan masyarakat.

Ketua MUI Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, maraknya judi online di kalangan masyarakat sudah semakin meresahkan bahkan mirisnya, bahaya Judi Online juga bisa menyerang semua tokoh masyarakat .

“Menurut laporan PPATK ada seribu lebih anggota DPR yang terlibat bahaya Judi Online”, ucap KH. Alamul Huda Masyhur selaku Ketua MUI Kabupaten Bojonegoro.

Menurutnya, Judi Online jika terus dibiarkan tanpa ada sikap, dikhawatirkan dapat menyerang lebih bahaya di kalangan semua usia baik bahkan lebih bahaya lagi dapat menyerang tokoh masyarakat.

“Jadi kita tidak bisa biarkan judi online semakin menyerang dikalangan banyak usia”, tegasnya.

Hal senada juga disampaikan (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, saat menjelaskan bahaya Judi Online, bahkan pihaknya mengatakan di tahun 2023 ada 19 kasus, dari 19 kasus tersebut merupakan kasus Judi Online.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, saat menjelaskan bahaya Judi Online di kalangan masyarakat.

“Sementara pada tahun 2024 dalam ada 22 kasus, 21 kasus diantaranya merupakan kasus Judi Online”, jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.

Pihaknya menjelaskan beberapa pasal tentang Judi Online, diantaranya. Pasal 303 KUHP Ayat (1): “Barang siapa yang mengadakan atau menjalankan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-. sementara Ayat (2): “Barang siapa yang turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-.”

“Penerapan Pasal ini juga dapat digunakan untuk menuntut pelaku Judi Online, baik penyelenggara (operator) maupun pemain (partisipan),” jelas Kasat Reskrim saat menyampaikan pasal tentang Judi Online.

Menurutnya, dampak negatif dari maraknya perjudian online tidak hanya merugikan secara finanasial, bahkan lebih bahaya yaitu merusak moralitas terutama remaja dan generasi muda.

“Oleh karena itu saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya mencegah maraknya Judi Online di tengah kalangan masyarakat”, pungkasnya.

Menanggapi bahaya Judi Online di tengah kalangan masyarakat tersebut, MUI di Wilayah IV Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Bojonegoro Tuban, Lamongan dan Gresik) menyatakan sikap tentang maraknya bahaya Judi Online di tengah kalangan masyarakat dengan mengeluarkan seruan moral tentang bahaya Judi Online.

SERUAN MORAL KOORDINATOR WILAYAH IV MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (BOJONEGORO – TUBAN – LAMONGAN – GRESIK)

MEMPERHATIKAN KERESAHAN MASYARAKAT AKIBAT PRAKTEK PERJUDIAN ONLINE YANG BERDAMPAK PADA TATANAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AGAMIS, MAKA KAMI MENYERUKAN;

1. Menolak dan mengecam segala bentuk praktek perjudian baik online maupun offline karena hukumnya haram dan perbuatan keji yang harus dijauhi dan diberantas.

2. Menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan mengawasi dampak merebaknya praktek judi online dilingkungan keluarga terutama anak-anak.

3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas pelaku dan aktor kejahatan penyelenggara praktek judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Riz/red)