Tahun 2021, Bojonegoro Terima Penghargaan Kabupaten/ Kota Layak Anak Dengan Predikat Madya

Bojonegoro, suryanasional.com – Kabupaten Bojonegoro menerima penghargaan Kabupaten/ Kota Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan predikat madya. Penghargaan yang akan diserahkan kepada Kabupaten/ Kota peraih pada bulan September mendatang tersebut dibacakan oleh Kementerian PPPA secara virtual yang diikuti oleh menteri PPPA, Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis (29/07/2021).

Sistem pembangunan anak telah didirikan sejak 2006 yang sempat direvitalisasi pada 2010 dan 2011. Sedangkan apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dalam lima kategori, mulai Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Kabupaten/Kota Layak Anak.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan KLA merupakan sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui integrasi sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang secara keseluruh dalam program kebijakan untuk menjamin hak anak. Dan KLA diberikan kepada seluruh Kabupaten/ Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir, tetapi menjadi penyemangat bagi daerah lain untuk melindungi anak di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai komitmen dan mewujudkan Bojonegoro sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemkab telah melahirkan beberapa terobosan yang tertuang dalam salah satu 17 program prioritas, yaitu “mewujudkan Lingkungan ramah perempuan, anak, penyandang disabilitas serta kaum dhuafa”. Salah satunya adalah KELANA (Kecamatan Layak Anak) dan DEKALA (Desa Layak Anak) yang dideklarasikan pada Agustus 2020 lalu.

Menurut Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Penghargaan ini bukanlah hasil akhir tugas kita semua, yang paling utama adalah menjaga komitmen semua pihak yang terlibat dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, dimulai dengan mewujudkan desa dan kelurahan layak anak, kecamatan layak anak, sekolahan ramah anak, pelayanan ramah anak di puskesmas, dan lain-lain, hingga anak dapat terlindungi. (Lex/Red)