Perspektif Program PTSL Menurut Kades Tapelan Kecamatan Kapas

Bojonegoro – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkannya Tri Iriantono, Kades Tapelan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (16/1/2020) saat ditemui media ini melalui sambungan telepon selulernya.

Untuk itulah, lanjut Tri Iriantono, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program PTSL ini dengan sebaik-baiknya. “Program PTSL menjadi sebuah kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat secara murah dan mudah,” jelas Kades Tapelan, Tri Iriantono.

“Dalam program PTSL ini, selain prosesnya mudah, biayanya juga sangat murah. Program ini di dalam pengurusannya juga mudah dan proses administrasinya pastinya juga lebih cepat,” jelas Tri Iriantono.

Dia menambahkan, pogram PTSL juga memiliki aspek kesejahterakan masyarakat.

“Masyarakat yang nantinya telah mendapatkan sertifikat dari program PTSL ini dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan,” terang Kades Tapelan, Tri Iriantono.

Dalam program PTSL tahun 2020, Desa Tapelan mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejumlah 800 bidang tanah, ditambah 10 bidang yang merupakan tanah wakaf.(Alex/red).