Bojonegoro, Suryanasional.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, baik itu PNS maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga Institusi pemerintah lainnya, wajib untuk
Pilkada
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.